Jambi (Boemimelayu.com) – Kisruh laporan pengaduan YC atas dugaan pengrusakan bangunan serta pengilangan barang bukti dengan terlapor YL sebagaimana dilaporkan pada 27 September 2024 ke Polsek Jelutung, hal ini membuat YC mendatangi Kasubbag Wasidik Polda Jambi untuk beraudiensi terkait laporan pengaduannya, Senin 10 Februari 2025.
Dihadapan Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, YC menyinggung soal proses penegakan hukum oleh Polsek Jelutung yang terkesan lamban atas pengrusakan bangunan tempat tinggalnya di daerah Jl Syamsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi.
Mulai dari tidak adanya pemasangan police line atau pengamanan barang bukti atas laporan pengaduannya, hingga issue soal penerapan pasal dalam pengaduannya yang dinilai kurang tepat sasaran. Selain itu ada juga soal kesepakatan mediasi antara YC dan YL pada 24 Oktober 2024 lalu.
Dimana saat itu disepakati oleh ke-2 belah pihak bahwa tidak akan dilakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak.
Sayangnya hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.
“Lebih kurang sudah 5 bulan ini laporan pengaduan saya. Tapi mulai dari pengamanan barang bukti, penerapan pasal, sampai kesepakatan mediasi. Semuanya seperti diabaikan sama mereka,” kata YC.
Menanggapi YC, Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P Aritonang menekankan pelapor YC mengikuti semua prosedur seraya menghadirkan semua fakta-fakta kepada penyidik kepolisian.
“Ikuti, nanti hadirkan semua fakta itu.
Nanti saya asistensi dia,” ujarnya.
Terkait issue penerapan pasal oleh penyidik yang dinilai kurang tepat yakni Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Sementara YC menilai bahwa terdapat Pasal 200 KUHP yang spesifik mengatur tentang tindak pidana merusak gedung atau bangunan secara sengaja.
Kabag Wasidik, mengaku bahwa terkadang penyidik belum bisa menggali persangkaan pasal pokok dalam suatu pasal. Sehingga semua yang berkaitan harus dilampirkan.
“Yang penting semua pasal itu dicantumkan,” katanya.
YC pun berharap betul pengaduannya di Polsek Jelutung mendapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Menurutnya kasusnya sudah terlalu lama berlika-liku tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.
Sementara bangunan rumah tinggalnya mengalami kerusakan imbas aktivitas dari pihak terlapor.
Maka dari itu, kita berharap bapak kapolri, kadiv propam polri melihat kondisi anggotanya yang ada diprovinsi jambi, terkhusus sebagai contoh polsek jelutung kota jambi, apakah didalam kasus di atas mereka sudah menentukan pasal sesuai dengan kenyataan yang ada?, dan bagaimana keprofesionalan mereka dalam menjalani kasus ini?.
Dari informasi yang di terima, awak media ingin dilaporkan oleh pihak kepolisian (oknum kanit beserta team) atas pemberitaan yang pertama, sungguh miris atas intervensi yang diucapkan hal tersebut?. Perlu diketahui, dalam pengumpulan fakta fakta pun awak media melakukan investigasi dengan bukti-bukti data yang telah dikumpulkan, mengkonfirmasi pihak polsek jelutung (kanit dan team), tetapi tidak di persilakan masuk hanya bisa melontarkan konfirmasi sejajar sama pintu, dua kami konfirmasi yang di lontarkan awak mediapun kanit tersebut menjawab.
“Masih proses, belum boleh”, katanya.
Perlu diketahui juga, Dari awal pelapor bersama kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk memasukkan terlapor di pasal 200 KUHP. tetapi dalam kenyataanya, penyidik malah memasukkan pasal 406 KUHP yang lebih diduga meringankan pihak terlapor.
Untuk diketahui, berbagai kerancuan dalam pelaporan ini antara lain, bukti pengurusakan tidak dipolice line, serta banyak juga ahli ahli yang diduga tidak netral dalam penilaiannya.
Hal ini kita diduga bertolak belakang dengan slogan, “Polri Presisi” adalah program dan slogan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan pelayanan yang presisi, responsif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Program Polri Presisi
1. Memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
2.Menegakkan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
3.Membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat.
4.Membangun polisi melalui 16 program prioritas.
5.Mencari keterangan dan barang bukti
Menyuruh seseorang yang dicurigai berhenti untuk memeriksa identitas diri.
Berdasarkan keadaan tersebut, Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri Kode Etik”) berbunyi sebagai berikut:
Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:
a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;
f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
h. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;
i. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;
j. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;
l. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik melanggar ketentuan Pasal 14 di atas, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 20 Perkapolri Kode Etik yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.
(2) Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
Bahkan tidak tertutup kemungkinan oknum Kepolisian tersebut dikenakan sanksi pidana apabila dapat dibuktikan melalui ketentuan Pasal 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sampai berita ini diterbitkan, kita masih berusaha, mencari informasi lebih lanjut, dan untuk pihak pihak yang merasa di rugikan silakan untuk memberikan hak jawab sesuai dengan undang-undang kode etik jurnalistik dipasal 11 dengan penjelasan Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Tim)