DPW PEKAT IB Jambi; Tanya Soal Legalitas PPTB Memungut Iuran Angkutan Batubara: Diduga Ilegal, Kajati Jambi Segera Usut!!

  • Bagikan

Opini – Adean Teguh

JAMBI – Adean Teguh selaku Ketua Umum PEKAT IB Jambi mempertanyakan legalitas iuran pengusaha tambang batubara ke Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi.

Adean Teguh mempertanyakan terkait total uang yang dikelola, untuk apa kegunaannya dan bagaimana dengan pembayaran pajaknya kepada negara, serta kenapa pengusaha batubara mau menyetor ke PPTB, dan yang terakhir, apakah ada intervensi dari pihak tertentu?.  Karna hal tersebut sudah menjadi buah bibir masyarakat Jambi. Wajar kalau  saya bertanya, kata Adean Teguh. Minggu (09-03-2025).

Sampai saat ini pihak PPTB masih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan dana yang didapat dari pengusaha tambang. Sudah banyak rilis berita mengenai kegiatan PPTB dan sudah Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perorangan, Mempertanyai pungutan yang dilakukan PPTB, namun belum mendapat  kejelasan dari pihak pengelola PPTB?. Ini menimbulkan rasa curiga dari masyarakat

Baca Juga:  LMND Jambi Kecam Anggaran Rp 8 Miliar untuk Publikasi: Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat, Bukan Citra Pemerintah

Dikatakan Adean Teguh, hal ini kita pertanyakan agar transparansi dalam mengolehan iuran, seharusnya PPTB Jambi memberi informasi terbuka sesuai UU No. 14 tahun 1998 tentang informasi publik dan diubah No.14 tahun 2008 Tentang informasi publik. Adean Teguh mendesak agar PPTB segera membuka data soal dana yang mereka kumpulkan dan siapa saja yang telah menyetorkan dana iuran dari anggota PPTB dan perusahaan mana pemegang IUP, yang telah nyetor?.

“Saya mendapatkan informasi, bahwa pengusaha tambang batubara dipungut iuran sebesar Rp7.500 per ton sebelum melintas di Sungai Batanghari. Jika target produksi batubara 2024 mencapai 11 juta ton, maka dana yang dikelola PPTB bisa mencapai Rp82 miliar dalam setahun. Ini uang yang sangat besar sekali, dan harus dipertanggungjawabkan!” tegas Adean Teguh

Baca Juga:  Krisis Gas 3Kg di Tanjabbarat, Masyarakat Minta Bupati Tegakan Aturan

Adean Teguh,meminta aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Jambi. Untuk segera mengusut aliran dana ini, karena ada dugaan pengelolaan uang tanpa regulasi yang jelas. “Pertanyaannya, uang ini masuk ke siapa? Digunakan untuk apa? Bagaimana dengan pajaknya? Apakah ada intervensi dari pihak tertentu? Ini yang harus dibuka ke publik!”

Menurutnya, jika pengusaha mau membayar tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut dicurigai ada unsur paksaan, pemerasan, atau kepentingan tertentu yang bermain di dalam PPTB. “Kita harus cek, siapa saja yang ada di dalam PPTB.

Apakah ada oknum pejabat yang ikut menikmati aliran uang ini? Kalau PPTB hanya organisasi swasta, mengapa bisa mengatur pungutan miliaran rupiah ke pengusaha. Tutupnya”

Baca Juga:  Mapala Pamsaka Operasikan TPS 3 R di Kampus Iai An-Nadwah Kuala Tungkal
Baca juga berita kami di:
Penulis: Syaiful IskandarEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan