Unggahan Akun Tiktok IKJ Berunsur Pencemaran Nama Baik, HS Buat Laporan Polisi 

  • Bagikan

Jambi, (Boemimelayu.com) – Merasa dicemarkan nama baiknya oleh unggahan Akun Tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ) yang diperkirakan diunggah pada tanggal 11 Maret tahun 2025 yang lalu.

HS ( nama samaran ) buat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama dan pelanggaran ITE yang menyeret nama akun Tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ) dan oknum berinsial R.

R dalam ungkapannya yang disampaikannya di akun tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ) tersebut, telah menyampaikan dugaan pesan tendesius yang menuduh HS sebagai penipu dalam perihal kesepakatan sewa menyewa kebun kelapa sawit.

HS yang merasa dirinya tidak pernah melanggar sebuah perjanjian yang telah disepakati bersama R, menjelaskan kronologi setiap perjalanan waktu kesepakatannya bersama R yang terhitung selama 3 bulan menurut R tersebut, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:  Dua Paket Pengadaan Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025 RSUD Raden Mattaher Jambi Dengan Nama Yang Sama, Kok Bisa?

“Saya tidak merasa melakukan penipuan yang dimaksud saudara R. Karena R sudah beberapa kali melakukan pemanenan Kebun Kelapa Sawit tersebut. Dan sewaktu R, menjalani Operasi Batu Ginjal, saya juga membantu R dalam menjalani pemulihan pasca operasi batu ginjal tersebut. Jumlah uangnya sekitar 2 jutaan rupiah,”jelas HS.

Sesuai keterangan yang dihimpun dari HS, ada beberapa kali juga R melakukan pemanenan dengan tiga orang suruhannya yang berbeda-beda. Sehingga perjanjian ataupun kesepakatan hutang piutang yang termasuk hukum perdata tersebut dinilai tidak pernah di ingkari oleh HS.

“Namun mengapa seolah saya yang disudutkan dengan pernyataan saudara R di akun tiktok IKJ yang menuduh saya sebagai seorang penipu. Yang jelas-jelas R menuduh saya dalam kasus dugaan penipuan, dan hal itu juga yang ia laporkan ke Polsek Jaluko kemarin ” tambah HS.

Baca Juga:  Permintaan Ukur Ulang HGU Bukit Kausar, Penggiat Agraria Jambi: Apabila Terjadi, BPN Tanjab Barat Harus Profesional

Sebagaimana diketahui jika pada unggahan Akun Tiktok IKJ dengan judul ” TERJADI DI JAMBI, BUAH SAWIT SUDAH DI SEWA KEMUDIAN SI PENYEWA, MENYEWAKAN KEMBALI KE ORANG LAIN, SAAT DI TANYA KENAPA BEGITU JAWABNYA “SAYA BUTUH UANG RONI: JUAL BELI MACAM APA INI ” yang diperkirakan terbit pada tanggal 11 Maret 2025 tersebut.

Hingga saat ini tanggal 24 Maret 2025, unggahan tersebut sudah disukai oleh kurang lebih 4,8K pengikutnya dan 152 komentar, serta sudah 188 kali diteruskan.

” Yang mana pada kolom komentar selain menghina pribadi saya, juga terdapat beberapa komentar yang seolah menghina citra polri ” lanjut HS.

” Dan dengan laporan ini, saya berharap pihak kepolisian Polda Jambi segera melakukan tindakan tegas terhadap para oknum pelaku yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik saya. Yang hingga saat ini unggahan di akun tiktok IKJ yang menyebutkan nama saya tersebut masih tersedia. ” Tutupnya.

Baca Juga:  Sijago Merah Lahap Gudang BBM Ilegal di Sungai Duren: Siapa Sosok Yang Bermain?

(Tim)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan