Polemik Tambang Pasir di Desa Kunangan, Legalitas Dipertanyakan?

  • Bagikan

Muaro Jambi, Boemimelayu.com – Aktivitas pertambangan pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, terus menuai polemik, Tambang yang diduga ilegal ini telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama di RT 02, RT 03, RT 05, dan RT 06. Sabtu 8 Februari 2025

Penambangan ini disebut dikelola oleh seseorang bernama Doni, dengan seorang pengurus lapangan bernama Iwan, warga yang terdampak menyatakan kekecewaannya atas maraknya aktivitas tambang tersebut, terutama karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.

Keresahan masyarakat pun telah dituangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani sekitar 135 warga. Dalam surat tersebut, mereka secara tegas menolak dugaan pertambangan pasir ilegal yang beroperasi di kawasan perairan RT 05 dan RT 06. Mayoritas penandatangan merupakan warga yang tinggal di sepanjang sungai dan terdampak langsung oleh aktivitas tambang.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi tambang, pengurus lapangan bernama Iwan menyatakan bahwa dirinya bekerja untuk PT. Anugerah Mulia, perusahaan yang diklaim memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Iwan juga menyebut bahwa kegiatan pertambangan ini telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Limpahkan Laporan LSM Mappan Terkait Kasus PT. Mutiara Fortuna Raya Ke Kejati Jambi

Namun, terdapat kontradiksi dalam keterangan antara humas Desa Kunangan dan Iwan selaku pengelola tambang. Humas desa menyatakan bahwa pihak yang melakukan aktivitas penambangan adalah CV. Sumber Alam Batanghari dan CV. Berlian Bumi Makmur. Sementara itu, Iwan menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi adalah PT. Anugerah Mulia. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas izin yang diklaim tersebut.

Kepala Desa Kunangan, Ihsan N, dalam keterangannya kepada tim media mengonfirmasi bahwa pihak desa memang memberikan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat desa.

Lebih lanjut, Ihsan juga mengungkapkan bahwa desa menerima kompensasi sebesar Rp 8 juta per bulan dari pihak tambang yang masuk ke kas desa. Namun, ia tidak menampik adanya dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk kerusakan pada salah satu rumah warga akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga:  Kemiskinan di Jambi Meningkat, Rapor Merah Pemerintah Provinsi Jambi

Humas perangkat desa juga mengatakan bahwa, pihak desa membutuhkan uang untuk pembangunan dan renovasi masjid dan pagar sekolah, sementara pihak tembang sangat sering membantu pembangunan tersebut secara pribadi, ucap beliau.

Warga menduga ada pelanggaran dalam perizinan tambang ini dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan ini legal atau tidak.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat mendesak agar aktivitas pertambangan segera dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, mereka berharap pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Berikut aturan dan sangsi bila memang ada temuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Pelanggaran Serius Pengelolaan Limbah Medis B3 'RSUD Raden Mataher, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit

Pasal 99 Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan dan lingkungan hidup, hukuman dan sanksi dalam Perda biasanya mengacu pada undang-undang nasional, tetapi bisa juga memiliki ketentuan khusus sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Misalnya, Perda Jambi tentang pertambangan pasir ilegal mungkin menetapkan sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan, atau denda tertentu.

Selain sanksi pidana, pelaku tambang pasir ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

– Pencabutan izin usaha.

– Pembekuan kegiatan tambang.

– Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak.

Penyitaan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal. Penghentian operasional tambang ilegal oleh aparat penegak hukum.

Di beberapa daerah, penambangan pasir ilegal sering kali melibatkan alat berat seperti ekskavator dan truk. Aparat penegak hukum biasanya melakukan razia, menyita alat-alat tersebut, dan menahan pelaku untuk diproses secara hukum.

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan