Krisis Gas 3Kg di Tanjabbarat, Masyarakat Minta Bupati Tegakan Aturan

  • Bagikan

TANJABBARAT, BOEMIMELAYU.COM – Kelangkaan Gas 3 kg kembali terjadi dikuala tungkal, sulitnya mendapatkan Tabung Gas terjadi dihampir setiap Pangkalan, sementara berdasarkan data dari Disperindag Tanjabbarat terdapat 49 Pangkalan gas yang ada dikota kuala Tungkal.

Kelangkaan tersebut menyebabkan harga Tabung Gas mencapai 50.000 rupiah, hal ini sangat berdampak bagi berlangsungnya kegiatan UMKM dan menyebkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Menurut Iwan SY, sebagai pelaku usaha UMKM dikuala Tungkal, kelangkaan tabung Gas 3kg tersebut menyebabkan usaha warung kopinya tidak berjalan bahkan sampai tutup, selain mahal juga tidak ada yang menjual Gas lagi.

Iwan Sy juga mengatakan bahwa distribusi Gas 3kg tidak merata, bukan hanya masyarakat kecil yang membeli Gas itu tetapi usaha besar dan PNS juga menggunakan Gas 3kg tersebut, sehingga tidak tepat sasaran yang menyebabkan kelangkaan.

Baca Juga:  Kemiskinan di Jambi Meningkat, Rapor Merah Pemerintah Provinsi Jambi

Berdasarkan aturan beberapa kelompok lain selain PNS juga dilarang menggunakan elpiji subsidi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut daftar kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg:

Restoran/usaha kuliner berskala besar yang mampu menggunakan LPG non-subsidi,  hotel/baik hotel berbintang maupun non-berbintang, usaha Peternakan – Kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah, usaha Pertanian/Tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan, usaha tani tembakau/Tidak termasuk penerima subsidi elpiji, usaha jasa las/bengkel dan usaha pengelasan wajib menggunakan sumber energi non-subsidi, usaha binatu (laundry), bisnis laundry komersial tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Jambi, Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Walikota Jambi 'Maulana/Diza

Sementara kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji subsidi terbagi dalam empat kategori, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021:

Rumah Tangga/Keluarga yang memiliki status kependudukan resmi dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam rumah tangga, usaha Mikro/pemilik usaha perorangan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak. Termasuk di dalamnya rumah/warung makan, kedai makanan, penyediaan makanan/minuman keliling, serta rumah/kedai obat tradisional, petani Sasaran – petani yang menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air pertanian.

“IWAN SY juga meminta Bupati Tanjung Jabung Barat untuk menegakkan aturan dan menerbitkan surat edaran agar para PNS dikabupaten tanjung jabung barat tidak menggunakan Gas 3kg.”

Baca Juga:  Dir Satgas Migas Minerba Forkom Ormas Jambi, Farid Akmal: Menyoal CSR Pertamina!  
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan