JAMBI, BOEMIMELAYU.COM – Beberapa waktu lalu, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun bascamp penjualan narkotika di tengah pemukiman masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus bascamp penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Diding berhasil ditangkap pada Kamis (10/10), dini hari pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Diding, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan penggerebekan yang dilakukan oleh emak-emak terjadi usai anggotanya menangkap enam orang pengguna narkoba di kawasan tersebut. Enam orang yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial LC, RH, AO, BP, MB, dan MW.
Ketua Konsorsium Pemberantasan Narkoba (KPN) Lubis, menanggapi kejadian ini, kalau memang pihak kepolisian ingin memberantas habis narkotika, kami mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberi hukuman yang berat kepada para bandar tersebut yang sudah ditangkap, karna jelas tindakan mereka berdampak kepada masyarakat banyak, terutama generasi kita.
“Dan juga, kalaupun mereka di sel, yang sudah sering terjadi biasanya bandar sebesar itu tetap akan bisa mengedarkan narkoba melalui lapas dan itu akan lebih mudah bagi mereka untuk bermain didalam, apalagi sekelas Helen, Tikui dan Diding ini. Kata lubis”
Kemudian informasi dari narapidana yang masih didalam lapas (Nama tidak bisa disebutkan) yang kami dapat mengungkapkan, ketika Diding ditangkap pada tahun 2019 itu, dia lebih merdeka mengedarkan Narkotika dari didalam lapas, “ada beberapa bukti dari penelusuran itu.”
Maka dari itu omong kosong kalau bandar sebesar ini ditangkap tapi tidak dihukum yang berat, harusnya hukum mati kalau memang pihak kepolisian mau memberantas narkotika.
Bukan hanya itu, setelah ‘Helen dkk ini ditangkap, dari hasil investigasi dilapangan ternyata bascamp yang diduga dimiliki oleh Helen dkk ini masih beroprasi di beberapa tempat.
Berikut daftar lokasi dan Pemegang Bascamp yang diduga masih beroprasi :
1. Wilayah Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Saudara Fauzi
2. Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Saudara Heru
3. Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Saudara Tulus
4. Desa Nyongam, Kecamatan Mestong, Saudara Dedy
5.Desa Mundung darat, Danau Kedap dan Pulau Kayu Aro, kecamatan Muaro Jambi, Saudara Bohan
Dari penelusuran diatas bahwa masih beroprasinya bascamp narkoba yang diduga dikelola anak buah Helen dkk ini, jelas menjadi tanda tanya, apakah benar pihak kepolisian ingin membasmi narkoba?, atau cuman sandiwara?