Firmansyah: LSM Ilegal Bisa di Pidana

  • Bagikan

Oleh: Firmansyah Lawyer

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, politik, dan lingkungan di Indonesia. Namun, eksistensi LSM harus berlandaskan pada legalitas yang sah. Tanpa itu, keberadaan LSM justru bisa menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pihak lain.

Legalitas pendirian LSM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara atas keberadaan dan kegiatan organisasi tersebut.
Legalitas ini biasanya ditandai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah.

Untuk mendapatkannya, LSM harus memenuhi sejumlah syarat administratif seperti akta pendirian dari notaris, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, NPWP, program kerja, hingga surat domisili.

Dengan legalitas yang lengkap, LSM dapat menjalankan kegiatannya secara sah dan menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta. Misalnya LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup bisa bermitra dengan instansi pemerintah atau perusahaan dalam program pelestarian alam.

Baca Juga:  Satu unit Rumah Warga di Perumahan Bungo Persada Indah ludes di lalap si Jago Merah

Namun, jika LSM beroperasi tanpa legalitas, maka statusnya menjadi ilegal.

LSM semacam ini dapat menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun materi, bagi pihak yang bekerja sama dengannya.

Bahkan dalam beberapa kasus, LSM ilegal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti penipuan, penggelapan dana, hingga tindak pidana korupsi.

Sanksi bagi LSM tanpa legalitas pun tak main-main. Secara administratif, mereka bisa mendapat teguran hingga penutupan kegiatan. Secara perdata, mereka dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Dan jika terlibat pelanggaran hukum, pengurusnya bisa dijerat pidana, termasuk hukuman penjara. Ini mengacu pada berbagai regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan aturan lain terkait korporasi.

Baca Juga:  Dugaan Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Terlibat Dalam Peredaran Kayu Yang dilindungi

Saya berpendapat, penting bagi semua pihak terutama pemerintah dan swasta untuk memastikan legalitas suatu LSM sebelum menjalin kerja sama atau memberikan dukungan/bantuan.

Pemeriksaan dokumen dan kejelasan struktur organisasi dan legalitas harus menjadi langkah awal yang diperhatikan.
Karena di era sekarang, transparansi dan akuntabilitas adalah syarat mutlak bagi organisasi masyarakat sipil.
Tanpa itu, maka risiko pelanggaran hukum, penyelewengan dana, dan kerugian reputasi akan terus mengintai.

Jakarta, 15 Mei 2025
Firmansyah
Silahkan dikutip
Terimakasih

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan