Keributan di Ruang Diskusi Tak Dapat di Pidana

  • Bagikan

Oleh : Firmansyah Lawyer

Keributan dalam ruangan diskusi dapat saja terjadi dan itu bukanlah tindak pidana, asalkan keributan tidak mencapai tahap yang mengganggu ketertiban umum.
Pada dasarnya yang berada dalam ruang rapat atau diskusi dilindungi oleh Undang-Undang (UU) tentang kebebasan berekspresi dan berkumpul. 

UU memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, bahkan dalam bentuk yang mungkin dianggap “ribut”. 

Kebebasan Berpendapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 

UU juga mengatur bahwa siapa saja yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat, dapat dipidana. 
Pembubaran diskusi secara paksa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul. 

Baca Juga:  Niat Baik Belikan HP Adik, Seorang Pria Dituding Perampok Oleh Penadah: Ini Koronolgisnya!

“Kebebasan berekspresi bisa dibatasi. Misalnya, dalam pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, jelas bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dan ada dua pembatasannya.

Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain, menghalangi menyampaikan pendapat dapat dikategorikan pelanggaran HAM, meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, ada pembatasan yang diatur dalam undang-undang, seperti untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak orang lain, dan mencegah tindakan pidana. 

Keributan yang mencapai tahap mengganggu ketertiban umum, contohnya kerusuhan fisik, bisa menjadi dasar bagi tindakan hukum. 

Jadi menurut pendapat saya peristiwa dalam diskusi di ruangan rumah dinas wali kota jambi termasuk kategori bentuk menyampaikan pendapat oleh salah satu organisasi (yang turut diundang menjadi peserta diskusi) yang bentuk penyampaikan pendapatnya dianggap “ribut”.

Baca Juga:  Catatan untuk Kapolri: 100 Hari Kinerja Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar Tercoreng, Gagal Ungkap Sindikat Pinjol Ilegal di Jambi

Justru saya ingin menyoroti penyelenggara diskusi, apakah telah memiliki legalitas mengadakan diskusi tersebut, karena informasinya masih belum dapat saya terima secara pasti penyelenggara diskusi dan organisasi yang mengklaim sebagai panitia diskusi hasil pencarian google tidak ditemukan legalitas organisasi tersebut.

Kita berhapa tujuan diskusi bertujuan mencari solusi banjir di kota Jambi tercapai, dan Walikota tidak terjebak dalam perseteruan antar organisasi. dan kepentingannya.

Jakarta, 16 Mei 2025
Firmansyah
Silahkan kutip, terimakasih.

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan