Kejaksaan Agung Limpahkan Laporan LSM Mappan Terkait Kasus PT. Mutiara Fortuna Raya Ke Kejati Jambi

  • Bagikan

JAMBI – BOEMI MELAYU. COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia Limpahkan Hadi Prabowo DPP LSM Mappan Ke Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan aktifitas penambangan Batu Bara di luar IUP-OP yang diduga dilakukan oleh PT. Muatia Fortuna Raya Sei gelam kabupaten Muaro Jambi.

Hal tersebut diketahui pada Rabu 12/02/25 pasca didapati secarik surat oleh Hadi Prabowo dengan Kop Suarat Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, tertanggal 10 Mei 2022.

Berikut Narasi Detail Surat Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi :

Jakarta 10 Mei 2022,

Nomor : R.1225/D.4/Dek.4/5/2022,

Sifat : Rahasia,

Lampiran : 1 (Eksemplar)

Perihal : laporan DPP LSM MAPPAN Terkato Dugaan Aktifitas Tambang Batu Bara mili PT. MUTIARA FORTUNA RAYA diluar IUP OP

Baca Juga:  Ratapan Petani Kumpeh Ulu, Tak Bisa Bertani Karna Biaya Operasional Yang Besar: Berakibat Banyak Lahan Terlantar

Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Namun hampir 3 tahun berselang kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara belum mendapatkan Kepastian Hukum atas surat yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ucap Hadi Prabowo

Apakah status hukum atas Laporan kami itu masih dalam proses penyelidikan atau naik kepenyidikan atau malah sudah di hentikan, sampai hari ini kami tidak mengetahui secara rinci, status hukmnya.

Kami akan terus mengawal dan mempwrtanga perkembangan dan tindak lanjut laporan ini. Tutup Hadi Prabowo”

Baca juga berita kami di:
Penulis: Syaiful IskandarEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan