WALHI Jambi Desak FSC Tolak Proses Remedy APP Sinar Mas Akibat Pelanggaran Hak Masyarakat di Jambi

  • Bagikan

SIARAN PERS Walhi Jambi

Jambi, 16 Mei 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS), anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas.

WALHI Jambi secara tegas meminta Forest Stewardship Council (FSC) menolak proses remedy yang diajukan APP Sinar Mas karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan dan kebijakan FSC serta menyebabkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

APP Sinar Mas saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan FSC Remedy Framework, yang mulai berlaku efektif pada Juli 2023. Dalam pelaksanaannya, FSC dan APP akan bekerja sama dalam menyiapkan proyek dan kontrak untuk memulai proses perbaikan, berdasarkan Kerangka Perbaikan FSC (FSC-PRO-01-007-V1-0).

Baca Juga:  Fenomena Rakor Pencegahan KPK, yang berlanjut dengan OTT*

“Kerangka ini menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak sosial, ekonomi, serta hak asasi masyarakat dan pekerja.
Namun demikian, pada 7 Mei 2025, WALHI Jambi melihat masih terjadinya konflik agraria di wilayah konsesi PT. WKS Distrik VIII.

Lahan pertanian milik warga RT 13 dan RT 14 Desa Muara Kilis digusur menggunakan alat berat, meskipun masyarakat secara aktif menolak tindakan tersebut. Aksi penolakan ini berujung pada tindakan represif yang menyebabkan salah satu warga perempuan, Minah Purwanti, pingsan di lokasi kejadian. Proses penggusuran tetap berlangsung hingga Jumat, 9 Mei 2025, tanpa adanya penyelesaian damai.

Peristiwa ini secara jelas bertentangan dengan Policy for Association (PfA) FSC, baik versi 2 maupun versi 3, yang melarang keras pelanggaran terhadap hak tradisional dan hak asasi manusia dalam sektor kehutanan. Selain itu, hal ini juga mencederai prinsip utama dalam kebijakan sosial dan sumber daya manusia FSC yang mengharuskan perusahaan untuk:

Baca Juga:  Miliaran Rupiah untuk Kenyamanan Ketua DPRD Sarolangun: Instruksi Presiden Diabaikan

Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.
Menyelesaikan konflik dan keluhan secara bertanggung jawab dan tanpa kekerasan.

“Kesalahan besar FSC adalah menerima proses remedy FSC yang diajukan APP Sinar Mas. APP Sinar Mas, melalui anak perusahaannya PT. Wirakarya Sakti, hingga saat ini masih menimbulkan banyak konflik dan dampak sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah kerja mereka,” tegas Oscar Anugrah, Direktur WALHI Jambi.

WALHI Jambi meminta kepada FSC untuk mengevaluasi kembali komitmen APP Sinar Mas dan menolak proses remedy hingga perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik dan perbaikan nyata atas pelanggaran yang terjadi.

Proses perbaikan seharusnya berlandaskan pada keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak, bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga:  Mempererat Silaturahmi: Warga RT 34 Perum Keyla II Gelar Halal Bin Halal

Narahubung :
Oscar Anugrah – 0811 7492 662

Baca juga berita kami di:
Penulis: Rilis Pers WalhiEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan