Jambi, (Boemimelayu.com) – Laporan Koalisi Masyarakat Pemerhati Agraria pada bulan April lalu terkait dugaan aktivitas perkebunan diluar Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan sampai saat ini belum ditanggapi secara serius dan terukur, hal ini ditegaskan Putra selaku perwakilan KMPA kepada media, pada kamis kemarin benar dipanggil oleh kasi Penum Bapak ‘Noly Wijaya, beliau mengatakan berkas laporan telah sampai di Aspidsus dan meminta waktu dua minggu agar laporan ini diproses.
Putra mengatakan sebenanya kejati itu harus punya sikap, jangan membiarkan pengayaan diri yang dilakukan oleh oknum – oknum atas nama negara yaitu PTPN melalui anak perusahaannya PT Bukit Kausar terus terjadi, mereka menanam sawit diluar HGU dan dikawasan hutan itu hasilnya kepada siapa, inikan adalah bentuk kejahatan.
Seperti kita tahu berdasarkan laporan KMPA bahwa PT Bukit Kausar masih melakukan aktivitas Perkebunan didalam Kawasan hutan yaitu PT.Bukit Kausar di Tanjung Jabung Barat dan diduga berjumla ada sekitar 1.000 ha serta banyak ditemukan aktivitas Perkebunan diluar HGU berdasarkan peta satelite yang diduga adalah milik para penguasa / pimpinan di PTPN IV Regional IV Jambi.
Adapun beberapa tuntutan KMPA Seperti Kejati Jambi untuk segera melaksanakan Penertiban Penguasaan Perkebunan Kelapa Sawit didalam Kawasan Hutan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Kausar, Kejati Jambi untuk mengusut kerugian negara terhadap Penguasaan Perkebunan Kelapa Sawit didalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Kausar, Kejati Jambi untuk melakukan investigasi terhadap penguasaan kelapa sawit diluar Izin HGU yang diduga dilakukan Oleh PT Bukit Kausar dan diduga dimiliki oknum – oknum perusahaan.
Kejati Jambi diminta untuk melakukan investigasi terhadap aliran dana Hasil perkebunan kelapa sawit diluar hgu dan kawasan hutan yang dilakukan PT Bukit Kausar.