Ratusan Masyarakat Gambut Jaya Aksi Raklaiming Lahan Yang Dirampas Mafia Tanah, Walhi Jambi: Negara Kemana?

  • Bagikan

Gambut Jaya, Jambi (Boemimelayu.com) – Didampingi TIM ED Walhi Jambi, ratusan masyarakat Desa Gambut Jaya TSM SP IV Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi melakukan aksi reklaiming di lahan LU II/pencadangan Transmigrasi milik Masyarakat Gambut Jaya yang saat ini dikuasai oleh mafia tanah.

Ratusan masyarakat melakukan aksi ini dengan tujuan, meminta kebijakan Negara agar hak atas tanahnya dikembalikan kepada masyarakat yang tergabung di TSM SP IV Gambut Jaya atau alternatif lain dengan memberikan lahan pengganti bagi masyarakat yang telah 16 tahun kehilangan hak atas lahannya.

Dengan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jambi No: 188/44/398 Tahun 1986 Tentang Pencadangan tanah seluas ± 20.000 Ha. Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Muaro Jambi No:533 Tahun 2009 Tentang Penempatan 200 Kepala Keluarga Transmigrasi SWAKARSA MANDIRI Pada unit permukiman Sungai Gelam satuan pemukiman 4 (Sp4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Bahwa masyarakat yang mengadukan persolan ini ke MAPOLDA Jambi merupakan masyarakat pemilik hak atas tanah pencadangan transmigrasi Desa Gambut Jaya sesuai dengan Surat Keputusan diatas.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan BS Kepada DS, Polsek Sekernan Tugas Berat Di Penghujung Ramadhan, Akankah Pelaku Tertangkap?

Namun hingga saat ini, objek tanah berdasarkan Surat Keputusan diatas tidak dapat dikuasai oleh masyarakat Desa Gambut Jaya. Berdasarkan fakta dilapangan objek tanah berdasarkan Surat Keputusan diatas dikuasai oleh Kent Gui, berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Hal ini karena ada dugaan BPN Muaro Jambi menerbitkan SHM sebanyak 105 bidang tanah pada tahun 2008, di atas lahan pencadangan tersebut tanpa dasar/ alas hak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, lahan Masyarakat Desa Gambut Jaya yang ikut pada program Transmigrasi harus segera dikembalikan, sesuai dengan hasil pertemuan Timdu pada tanggal 8 Oktober 2024 yaitu peninjauan kembali menerbitkan SHM sebanyak 105 di lahan pencadangan dan kemungkinan untuk dibatalkan secara administrasi oleh ATR BPN Republik Indonesia. Namun hingga sekarang hal ini tidak kunjung dilakukan, sehingga masyarakat sepakat untuk melakukan aksi.

Baca Juga:  Sarolangun Hemat Anggaran? Tentu, Asal Jangan Sentuh Kenyamanan Pejabat!

Direktutr Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah mengatakan, “Aksi reklaiming ini adalah bentuk perlawanan rakyat atas ketidakadilan dan perampasan ruang hidup. WALHI Jambi berdiri bersama masyarakat Desa Gambut Jaya dalam menuntut keadilan dan pemulihan hak atas tanah. Pertama, ATR/BPN Republik Indonesia harus segera membatalkan 105 SHM tersebut secara administratif. Kedua, Negara harus hadir dan mengambil tindakan konkret untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat Desa Gambut Jaya, atau memberikan lahan pengganti yang adil dan setara. Terakhir, Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perampasan tanah rakyat, termasuk oknum dalam institusi negara.”

Narahubung:

Oscar Anugrah

Eksekutif Daerah WALHI Jambi

08117492662

Baca juga berita kami di:
Penulis: Rilis WalhiEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan