Pertarungan Helen’s Mart VS DPRD Komisi I Kota Jambi, Bagaimana Hasilnya?

  • Bagikan

JAMBI, BOEMIMELAYU.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menolak Helen’s Play Mart Jambi beroperasi. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, Helens Play Mart Jambi disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, usai sidak yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 16.30 WIB kemarin di lokasi.

Setelah diperiksa soal perizinannya, Satpol PP dan Tim pun sepakat menyegel dan menutup sementara Helen’s Play Mart Jambi. Pasca penyegelan tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi pun mengundang sejumlah pihak termasuk pemilik Helen’s Play Mart, dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kota Jambi.

Baca Juga:  Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana?

Dalam RDP tersebut, sejumlah Ormas di Jambi seperti FPI, LAM, dan beberapa pihak lainnya hingga Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s Play Mart beroperasi di kawasan Gentala Arasy tersebut.

Rio Ramadhan mengatakan bahwa setelah mewakili masyarakat Kota Jambi, dirinya setuju menolak Helen’s Play Mart Jambi beroperasi. “Kami mewakili masyarakat Kota Jambi menolak Helen’s ini,” katanya.

Alasan Rio menolak adalah karena lokasi Helen’s Play Mart yang berdiri di kawasan Gentala Arasy, yang merupakan icon Jambi dan dekat dengan rumah dinas Gubernur Jambi. Rio juga mengatakan bahwa dari hasil RDP tersebut, secara perizinan diakuinya memang belum lengkap.

Selanjutnya, setelah mendengar pendapat dari OPD, LAM, perwakilan Masyarakat Kota Jambi sepakat akan merekomendasikan, bahwa grai Helen’s tidak beroperasional di Jambi.

Baca Juga:  Semarak Masyarakat Kota Jambi Penuh Harapan, Menyaksikan Walikota dan Wakilnya Dilantik

“Setelah kita dengar semua pendapat dalam rapat tadi, kita Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan Helen’s ini tidak beroperasi di Jambi. Kami Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s beroperasi di Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, Humas Holywings Group Pusat Jakarta selaku Pengurus Helen’s Play Mart Jambi, Raje, mengatakan bahwa NIB Helen’s Play Mart sudah ada dan sedang berjalan di OSS (Sistem perizinan berusaha yang terintegritas secara elektronik).

Raje juga mengatakan bahwa izin minol tersebut memang harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan verifikasi oleh pihak terkait termasuk beacukai.

Dirinya khawatir, jika minolnya dilakukan verifikasi sebelum beroperasi takutnya minol yang dijual tidak sesuai dengan izin yang mereka buat. Raje juga minta maaf atas kesalahan yang terjadi dan mengatakan bahwa Helens Play Mart Jambi baru Soft Opening belum grand opening.

Baca Juga:  Pelanggaran Serius Pengelolaan Limbah Medis B3 'RSUD Raden Mataher, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit

Dengan demikian, keputusan Komisi I DPRD Kota Jambi untuk menolak Helen’s Play Mart beroperasi di Jambi telah disampaikan dan akan direkomendasikan kepada pihak terkait. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan agama yang ada di masyarakat.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Helen’s Play Mart Jambi dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh Komisi I DPRD Kota Jambi.***

 

Baca juga berita kami di:
Penulis: Miftahul AminEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan