Perkumpulan Hijau Jambi : RKAB Mulus, Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Tambang Batubara Kemana?

  • Bagikan

Jambi (Boemimelayu.com) – Berdasarkan data yang diperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Jambi berjumlah 126 IUP pada tahun 2023, yang produksi 94 IUP terbagi di enam kabupaten, diantaranya Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo. Minggu 2 Februari 2025.

Pada tahun 2010 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara dikeluarkan oleh bupati, setelah perusahaan mendapatkan IUP harus menyetorkan uang reklamasi walaupun masih tahap eksplorasi.

Yang menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat , mengapa hanya 2% saja perusahaan pemegang IUP melakukan reklamasi di provinsi Jambi?

Kata Ryono sering disapa Tole, Tim Advokasi Perkumpulan Hijau (PH). Minggu 11 November 2024, di sekretariat PH di kawasan Telanaipura Kota Jambi, Dana jaminan reklamasi disimpan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemerintah dalam bentuk rekening bersama.

Baca Juga:  Kurang Peduli kebersihan; Oknum Pedagang Pasar Bawah Sengaja Buang Sampah Sembarangan

“Dana jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan tambang, sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi.

Dana untuk reklamasi yang parkir di Bank pemerintah, diperkirakan sudah mencapai ratusan miliar, Sekarang ini. Semenjak tahu tahun 2001 lalu. Sebab setiap pengajukan Rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) ke pemerintah, pihak perusahaan tambang harus setor dulu uang jaminan reklamasi.

Tujuan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem dan juga.

Reklamasi penting untuk menjaga kualitas tanah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian, perkebunan, dan lainnya. Untuk warga di sekitar tambang tujuannya menjaga, lingkungan yang sehat dan lain-lain.

Riyono meminta kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi jambi mengkroscek kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya apa yang terjadi.Jika dibiarkan tidak melakukan reklamasi akan berdampak mala petaka dikemudian hari, khususnya bagi masyarakat yang didekat tambang “.

Baca Juga:  Ketum Forkom Ormas Buka Suara Terkait Rusaknya Rumah Masyarakat Dari Kegiatan Pertamina

Ditambah Oscar Anugrah, aktivis Perkumpulan Hijau (PH). “Dari 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif di Provinsi Jambi, sesuai dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angka ini meningkat dari tahun 2022 ke 2023 “.

Provinsi Jambi dikenal kaya akan bahan tambang dan mineral, seperti batu bara, minyak bumi, dan emas.

Tambang Batubara diperkirakan, mencapai seratus (100) tahun cadangan untuk diproduksi. Ini perlu dijaga sesuai aturan undang undang yang berlaku di negara Indonesia.

Menurut Oscar, salah satu tambang batubara yang ada di kabupaten Muaro, kecamatan Sungai Gelam di desa Sungai Gelam, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI), tidak produksi lagi sejak tahun 2023. Karna rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) tahun 2024 tidak diberikan oleh kementerian ESDM. Sehingga menjadi pertanya dikalangan masyarakat.

Baca Juga:  Breaking news! Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tidak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI 

“Dilokasi IUP PT.BBI, tepatnya di desa Sungai Gelam tepatnya di RT.19 akibat tidak bisa Hauling Batubara ke pelabuhan untuk dikirim, akhirnya tumpukan batubara terbakar. Yang menyebabkan warga disekitar kena imbas.

Yang lebih ironisnya lagi PT.BBI Tidak Melaksanakan Reklamasi, mulai dari dulu sampai sekarang “.

Sehingga timbul pertanyaan di masyarakat kemana uang jaminan reklamasi PT.BBI.?

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan