Tanjabbarat, (Boemimelayu.id) – Ratusan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga menjadi korban Praktik operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi. Dengan membawa nama koperasi, lembaga ini menjanjikan pinjaman cepat tanpa syarat rumit. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan jeratan bunga tinggi dan praktik yang menyalahi aturan koperasi keuangan.
Modus yang digunakan adalah menawarkan pinjaman dengan embel-embel koperasi, padahal sistem yang dijalankan lebih menyerupai leasing komersial. Banyak warga mengaku dikenai bunga hingga 40 – 80 persen per tahun dengan Jaminan BPKB kendaraan, jauh di atas ketentuan koperasi yang seharusnya mengedepankan asas kekeluargaan dan saling meringankan.
“Hal ini sangat bertentangan dengan bunga maksimal pinjaman koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023, yaitu sebesar 24% (dua puluh empat persen) per tahun. Koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi tidak boleh menetapkan suku bunga di atas batas tersebut.”
Dari Investigasi Boemimelayu.id beberapa korban juga mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan salinan kontrak pinjaman secara jelas, serta adanya ancaman penarikan barang secara sepihak saat terjadi keterlambatan pembayaran. Padahal jelas bahwa koperasi tidak boleh menarik kendaraan secara paksa dari anggota. Penarikan kendaraan oleh koperasi, atau lembaga keuangan lainnya, hanya bisa dilakukan melalui proses hukum yang sah, yaitu dengan permohonan eksekusi ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 atau 372 KUHP.
Kemudian, setelah dicek ternyata Koperasi Sehati Makmur Abadi ini juga tidak terdaftar di OJK, dalam aturannya koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam yang memberikan layanan di luar anggota, harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini jelas sudah menyalahi aturan.
Terindikasi juga bukan Koperasi murni secara administratif, belum ditemukan bukti bahwa KSP Sehati Makmur Abadi Jambi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), atau menjelaskan hak dan kewajiban anggota seperti yang diwajibkan oleh Dinas Koperasi.
Praktik seperti ini dinilai mencoreng nama koperasi sejati dan melanggar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.
Beberapa warga yang merasa menjadi korban pun mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam skema keuangan ilegal yang merugikan.
Kapolres Tanjabbarat ‘Agung Basuki belum memberikan respon ketika dikonfirmasi Boemimelayu.id soal banyaknya warga yang mengadukan terkait persoalan koperasi Sehati Makmur Abadi ini.”