Muaro Jambi, (Boemimelayu id) – Operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (PT JEC) di Kecamatan Sungai Gelam kembali menuai sorotan publik. Dari penelusuran lapangan dan analisis citra udara yang dilakukan Tim Investigasi elangnusantara.com, menemukan fasilitas AMP tersebut berada dalam kawasan area Bumi Perkemahan Sungai Gelam, sebuah aset strategis milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah aktivitas industri berat ini memang telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan status kepemilikan lahan? Dalam dokumentasi visual yang berhasil dikumpulkan tim investigasi elangnusantara.com, terlihat:
Deretan alat berat, unit AMP lengkap, cerobong aktif, dan material aspal Penumpukan bahan galian (batu split, pasir) tanpa pelindung lingkungan Kolam kecil yang tampaknya menjadi IPAL darurat – namun tidak tampak sistem filtrasi atau pengolahan standar industri Padahal dalam dokumen pernyataan yang dikantongi perusahaan, hanya disebutkan adanya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)—tanpa dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Menurut informasi yang diperoleh dari salinan dokumen SPPL, luas lahan yang dilaporkan hanya 2.397 m². Namun, berdasarkan analisis visual dan perkiraan luasan operasional di lapangan, aktivitas PT JEC tampak jauh melebihi angka tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keakuratan perizinan.
Lebih dari itu, aktivitas AMP termasuk dalam kategori kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti: Emisi debu dan asap dari pembakaran aspal Limbah cair dan padat dari proses produksi Gangguan suara dan getaran dari alat berat PP Nomor 22 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan industri dengan potensi pencemaran wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL, bukan sekadar SPPL.
Yang paling mengkhawatirkan, lokasi AMP tersebut berada di kawasan yang secara fungsional dan administratif dikenal sebagai Bumi Perkemahan Sungai Gelam, area yang diperuntukkan bagi kegiatan publik, kepramukaan, dan pelatihan kepemudaan.
Tidak ditemukan dokumen terbuka mengenai: Perjanjian pinjam pakai antara PT JEC dan Pemerintah Provinsi Izin pengelolaan kawasan publik oleh pihak swasta Persetujuan DPRD atas alih fungsi atau pemanfaatan aset daerah, Jika tidak ada dokumen sah terkait hal ini, maka aktivitas tersebut berpotensi menyalahi aturan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Sampai berita ini diturunkan, tim Media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi atau konsultasi publik atas kehadiran AMP tersebut.
“Kalau malam, suara alat berat dan getaran terasa ke rumah. Jalan rusak karena mobil besar. Tapi kami tidak pernah diajak bicara,” kata seorang warga.
Tim investigasi elangnusantara.com bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil akan menyampaikan laporan resmi kepada: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi BPKAD dan Biro Aset Setda Provinsi Jambi GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
“Kami tidak sedang menghakimi, tapi menuntut transparansi dan legalitas. Jika benar berdiri di lahan publik tanpa izin sah, maka ini adalah masalah serius,” tegas Risma Pasaribu, Direktur Utama elangnusantara.com.
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi visual, dokumen SPPL, dan data perizinan terbuka. Jika pihak PT JEC atau instansi terkait ingin memberikan klarifikasi, Redaksi elangnusantara.com siap memuat hak jawab secara berimbang.