Oleh Riyono: Staf Advokasi & Kampanye Perkumpulan Hijau
Jambi, 11 Oktober 2026 – Di antara buah sawit yang jatuh ke tanah dan aturan hukum yang membatasinya, masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengambil berondolan. Mereka berhadapan dengan perubahan ruang hidup, hilangnya hutan, dan cara pandang yang berbeda tentang hak atas hasil alam.
Bagi sebagian orang, berondolan sawit hanyalah buah yang terlepas dari tandannya, jatuh ke tanah, lalu dikumpulkan untuk mendapatkan sedikit uang. Namun, bagi sebagian masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, persoalan berondolan memiliki makna yang lebih dalam. Ia berkaitan dengan cara mereka memahami hak atas hasil alam, memenuhi kebutuhan hidup, dan bertahan di tengah ruang jelajah yang semakin menyempit.
Konflik antara masyarakat SAD dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berulang kali terjadi di Jambi tidak bisa dilepaskan dari perubahan lanskap yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hutan yang dahulu menjadi tempat mereka berburu, meramu, mencari tumbuhan obat, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, kini banyak berubah menjadi perkebunan, kawasan konsesi, dan wilayah yang dibatasi oleh berbagai ketentuan hukum.
Perubahan tersebut bukan hanya mengubah bentang alam. Ia juga mengubah cara masyarakat SAD menjalani kehidupan.
Ketika Hutan Berubah Menjadi Kebun
Bagi masyarakat SAD, hutan bukan semata-mata kumpulan pepohonan. Hutan merupakan ruang hidup yang menyediakan pangan, obat-obatan, tempat berlindung, sekaligus ruang sosial dan budaya yang diwariskan antargenerasi.
Di dalam hutan, mereka mengenal jalur jelajah, sumber air, tempat mencari makanan, dan berbagai pengetahuan yang terbentuk melalui hubungan panjang dengan alam. Pengetahuan itu tidak selalu dapat dipisahkan dari praktik kehidupan sehari-hari mereka.
Namun, ketika hutan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, ruang yang sebelumnya dapat mereka akses semakin terbatas. Sebagian wilayah menjadi bagian dari konsesi perusahaan, sementara kawasan hutan negara juga tunduk pada ketentuan yang membatasi aktivitas tertentu.
Bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada akses langsung terhadap alam, perubahan ini menciptakan persoalan mendasar: bagaimana mereka melanjutkan kehidupan ketika ruang yang selama ini menjadi sumber penghidupan tidak lagi mudah diakses?
Masyarakat SAD kemudian berhadapan dengan dua kenyataan. Di satu sisi, mereka harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, ruang untuk menjalankan cara hidup yang diwariskan secara turun-temurun semakin menyempit.
Dalam situasi seperti ini, berondolan sawit menjadi salah satu sumber penghidupan yang dapat mereka manfaatkan. Meski nilainya relatif kecil, buah-buah yang jatuh ke tanah itu dapat dikumpulkan dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tetapi, sesuatu yang dipandang sebagai sumber penghidupan oleh masyarakat SAD dapat dipandang berbeda oleh perusahaan yang mengelola perkebunan tersebut.
Buah yang Jatuh dan Keyakinan tentang Hak Bersama
Temenggung Suryana Jelitai menjelaskan bahwa dalam keyakinan masyarakatnya, buah yang sudah jatuh ke tanah memiliki hak bersama. Pemahaman ini menjadi salah satu alasan masyarakat SAD menganggap berondolan sawit boleh diambil, selama mereka tidak memetik buah yang masih berada di pohon.
Cara pandang tersebut memperlihatkan perbedaan dalam memahami hubungan antara manusia, hasil alam, dan kepemilikan.
Dalam pemahaman masyarakat SAD sebagaimana dijelaskan Temenggung Jelitai, buah yang telah jatuh dipandang berbeda dari buah yang masih melekat pada pohon. Buah yang masih berada di pohon dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diambil sembarangan, sedangkan buah yang telah jatuh dipahami sebagai hasil yang dapat dimanfaatkan bersama.
Keyakinan ini tidak serta-merta berarti masyarakat SAD menganggap seluruh hasil perkebunan milik perusahaan sebagai milik bersama. Ia lebih tepat dipahami sebagai pandangan mengenai berondolan yang telah jatuh ke tanah, sebagaimana dijelaskan oleh Temenggung Jelitai.
Di sinilah persoalan mulai muncul.
Bagi perusahaan, buah sawit yang jatuh tetap merupakan bagian dari hasil produksi perkebunan yang dikelolanya. Pengumpulan berondolan tanpa izin dapat dianggap sebagai pengambilan hasil kebun milik perusahaan. Sementara bagi sebagian masyarakat SAD, mengambil buah yang sudah jatuh bukanlah tindakan yang sama dengan memetik buah dari pohon.
Dua cara pandang tersebut bertemu di ruang yang sama, tetapi berangkat dari pemahaman yang berbeda.
Ketika perbedaan itu tidak dibicarakan dan tidak ditemukan jalan keluar yang adil, berondolan sawit dapat berubah menjadi sumber pertentangan yang berulang.
Konflik yang Terus Berulang
Persoalan berondolan bukanlah sekadar perkara buah sawit yang hilang dari kebun. Dalam konteks masyarakat SAD di Jambi, konflik ini perlu dilihat bersama dengan sejarah penyempitan ruang hidup, perubahan fungsi hutan, dan keterbatasan akses terhadap sumber penghidupan.
Ketika masyarakat SAD mengambil berondolan, perusahaan dapat merespons berdasarkan aturan dan kepentingan pengelolaan perkebunannya. Di sisi lain, masyarakat yang merasa tindakan tersebut sesuai dengan keyakinannya dapat kesulitan memahami mengapa pengambilan buah yang telah jatuh dipersoalkan.
Ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman terhadap hukum negara dapat memperbesar kesenjangan tersebut. Aturan mengenai kepemilikan hasil perkebunan, batas wilayah, kawasan hutan, dan konsekuensi hukum atas pengambilan hasil kebun tidak selalu dipahami dengan cara yang sama oleh masyarakat yang memiliki tradisi dan sistem pengetahuan sendiri.
Namun, persoalan ini tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan bahwa masyarakat SAD tidak mengetahui hukum. Ada persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana hukum dan kebijakan pengelolaan ruang telah memperhitungkan kondisi sosial, budaya, serta kebutuhan hidup mereka?
Penting pula untuk membedakan antara keyakinan adat dan kedudukan hukum formal. Keyakinan bahwa buah yang jatuh merupakan hak bersama tidak otomatis menghapus hak kepemilikan atau memberikan izin hukum untuk mengambil hasil perkebunan perusahaan. Sebaliknya, keberadaan hak perusahaan atas hasil kebun juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang lebih luas mengenai akses masyarakat adat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan.
Tanpa upaya untuk menjembatani perbedaan tersebut, konflik berisiko terus berulang: masyarakat mengambil berondolan untuk bertahan hidup, perusahaan mempertahankan hasil perkebunannya, dan persoalan yang mendasari pertentangan tetap tidak terselesaikan.
Di Antara Hukum Negara dan Cara Hidup Adat
Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum, termasuk melindungi hak atas kepemilikan. Namun, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh perlindungan serta akses terhadap keadilan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pengaturannya ditetapkan dalam undang-undang.
Pengakuan tersebut penting, tetapi tidak berarti setiap tindakan yang didasarkan pada keyakinan adat otomatis dibenarkan oleh hukum. Pengakuan masyarakat hukum adat, identifikasi wilayah adat, kepastian batas, dan perlindungan hak-hak tradisional memerlukan proses yang jelas.
Pada saat yang sama, masyarakat SAD membutuhkan informasi hukum yang dapat dipahami, bukan sekadar larangan yang disampaikan ketika konflik telah terjadi. Mereka perlu mengetahui batas wilayah perkebunan, status kawasan hutan, konsekuensi hukum dari pengambilan hasil kebun, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses tanpa diskriminasi.
Perusahaan pun memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan keamanan atau penindakan. Dialog dengan masyarakat, keterbukaan mengenai batas dan status lahan, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dapat diterima kedua belah pihak merupakan bagian penting dari upaya mencegah konflik berulang.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengambil peran sebagai penghubung sekaligus memastikan bahwa setiap penyelesaian tidak mengabaikan hak masyarakat adat maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Berondolan Bukan Akar Persoalan
Mudah untuk melihat konflik ini sebagai perkara sederhana: seseorang mengambil buah sawit milik perusahaan, lalu perusahaan menuntut agar tindakan itu dihentikan. Namun, cara pandang tersebut berisiko mengabaikan pertanyaan yang lebih besar.
Apa yang terjadi ketika masyarakat yang selama turun-temurun bergantung pada hutan kehilangan ruang jelajahnya? Bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup ketika sumber penghidupan yang dahulu tersedia semakin sulit dijangkau? Dan bagaimana hukum dapat ditegakkan tanpa menutup mata terhadap perubahan ruang hidup yang telah mereka alami?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa izin. Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada penindakan terhadap orang yang mengambil berondolan.
Jika persoalan hanya ditangani melalui larangan, pengusiran, atau proses hukum terhadap masyarakat yang mengambil buah, sementara penyempitan ruang hidup dan keterbatasan sumber penghidupan tidak ditangani, akar konflik akan tetap ada.
Penyelesaian yang lebih berkelanjutan membutuhkan beberapa langkah. Pertama, memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat SAD, termasuk memperjelas wilayah adat serta hubungan mereka dengan kawasan hutan dan perkebunan. Kedua, menyediakan pendidikan hukum yang mudah dipahami masyarakat. Ketiga, membuka dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk menyepakati mekanisme yang adil dalam menangani persoalan berondolan. Keempat, mengevaluasi persoalan penguasaan dan penggunaan lahan apabila terdapat dugaan tumpang tindih dengan wilayah adat, berdasarkan data dan proses hukum yang dapat diuji.
Setiap langkah tersebut harus didasarkan pada fakta di lapangan. Status tanah, legalitas izin perusahaan, keberadaan hak masyarakat adat, dan riwayat penguasaan wilayah perlu diperiksa secara terbuka, bukan diasumsikan sejak awal.
Siapa yang Menanggung Harga Perubahan?
Konflik berondolan sawit memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam hubungan antara masyarakat adat dan ekspansi perkebunan di Jambi. Ketika hutan berubah menjadi hamparan sawit, masyarakat yang dahulu hidup dengan memanfaatkan berbagai hasil alam harus beradaptasi dengan ruang yang memiliki batas, aturan, dan pemegang hak formal.
Dalam perubahan itu, berondolan menjadi simbol kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Ia mempertemukan keyakinan tentang hak bersama, kepentingan ekonomi perusahaan, aturan hukum negara, dan kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup.
Bagi masyarakat SAD, mengambil berondolan mungkin dipandang sebagai cara untuk memperoleh penghasilan dari buah yang telah jatuh. Bagi perusahaan, tindakan yang sama dapat dipandang sebagai pengambilan hasil produksi tanpa izin. Kedua perspektif itu tidak dapat disamakan begitu saja, tetapi juga tidak cukup dipertentangkan tanpa mencari penyelesaian.
Yang perlu dipastikan adalah bahwa perlindungan hak perusahaan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan hak masyarakat adat. Sebaliknya, keterbatasan ruang hidup dan alasan bertahan hidup juga tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menghormati hak kepemilikan yang sah.
Pada akhirnya, menghentikan konflik berkepanjangan antara masyarakat SAD dan perusahaan sawit tidak cukup dengan menyelesaikan perkara berondolan satu demi satu. Dibutuhkan upaya untuk memahami sejarah perubahan ruang hidup, memastikan hak-hak masyarakat adat, memperjelas batas penguasaan lahan, dan membangun kesepakatan yang dapat dijalankan bersama.
Sebab, selama persoalan ruang hidup dibiarkan tanpa penyelesaian, berondolan yang jatuh ke tanah akan terus menjadi titik pertemuan antara dua kepentingan yang berseberangan.
Dan pertanyaan yang lebih mendasar tetap menunggu jawaban: ketika hutan yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat adat telah berubah menjadi perkebunan, ke mana mereka harus pergi untuk melanjutkan kehidupan?