Muara Bungo (Boemimelayu.com) – Seorang ibu rumah tangga yang berstatus sebagai pengemis jalanan ‘Sari, bersama suami nya ‘Subhan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib/Polres Bungo.
Pasal nya, Sari yang berstatus sebagai pengemis jalanan yang sering mangkal di simpang PU lama lampu merah pasar atas diduga telah melakukan tindak pidana, ia Melarikan seorang anak di bawah umur ‘Deya Anggraini Putri, anak perempuan berumur 12 tahun.
Akibat dari perbuatan tersebut orang tua korban ‘Sudirman berserta istrinya Nofarina, melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian resort Bungo surat tanda laporan polisi:LP/B/102/IV/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI.tertangal 06 April tahun 2025 yang di terima oleh Kanit SPKT IIPDA A.Tanthowi.
Berdasarkan informasi yang di himpun Boemimelayu.com, kejadian ini berawal saat kedua orang tua korban merasa curiga anak nya sudah tidak pulang kerumah, pada saat itu kedua orang tua korban bergegas mencari anaknya, yang biasanya anak itu main kesana kemari.
“orang tua korban mendapat informasi dari kerabat yang melihat, anaknya itu dilarikan oleh perempuan yang bernama ‘Sari naik mobil menuju ke arah Bangko menuju kota Palembang, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut.
“orang Tua korban Sudirman dan Nofarina menuturkan “kami berharap penuh kepada Bapak Polres Bungo untuk segera mengusut dan menangkap si terlapor atas nama Sari dan Suaminya Subhan “imbuh nya dengan nada berharap bercampur Cemas. (Din 007)