Jambi, (Boemimelayu.com) – Penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh satgas PKH ( Penertiban Kawasan hutan ) pada tangggal 14 maret 2025 di wilayah perkebunan PT Citra Koperasindo Tani ( CKT ) seluas 615 Ha yang berada didalam cagar alam bukit tambi km 75 Desa Dusun mudo tanjung jabung barat menjadi harapan keadilan bagi masyarakat tentang tertibnya pengelolaan tanah di Tanjung Jabung Barat oleh perusahaan yang mencoba berbuat curang.
Cagar Alam sendiri diperuntukan untuk melindungi ekosistem flora dan fauna agar tetap lestari dan tidak punah, bukan diperuntukan untuk perkebunan, apalagi perkebunan berbasis industri seperti sawit.
Pengelolaan Cagar Alam di Indonesia dikelola oleh Balai Sumber Daya Alam ( BKSDA ), BKSDA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan tersebut, dan Cagar Alam tersebut tidak boleh dibebani izin apapun baik Sertifikat maupun Hak Guna Usaha.
Namun dari pantauan diwilayah Cagar Alam Bukit Tambi berdasarkan Peta BumiATRBPN diduga terdapat puluhan sertifikat yang diterbitkan dan menjadi produk BPN.
Christian Napitupulu selaku salah satu penggiat agraria dan pernah memimpin organisasi tani di Jambi menilai produk SHM yang diterbitkan BPN di Cagar Alam tersebut adalah produk yang keliru, BPN harus paham tupoksi dan wilayah dalam meneribtkan sebuah produk apalagi sertifikat, apalagi kita sering mendengar semangat Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid dalam menertibkan HGU didalam Konservasi.
Christian juga menilai seharusnya Kantah ATR/BPN Tanjung Jabung Barat harus segera membatalkan Sertifikat yang telah terbit di Wilayah Cagar alam tersebut agar tidak menjadi tendensi buruk dalam Tata Kelola kepemilikan Tanah, nantinya masyarakat akan bisa menjadi salah kaprah apalagi Kawasan Hutan di Tanjung Jabung Barat sangat luas.
Christian juga sangat mengapresiasi dan berterimakasih banyak kepada satgas PKH, karena di Era Pemerintah Prabowo inilah mafia yang mengelola tanah tanpa izin tersebut dapat diberantas.