Dugaan Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Terlibat Dalam Peredaran Kayu Yang dilindungi

  • Bagikan

Jambi (Boemimelayu.com) – Dari pantauan tim awak media online ketika fakta di lapangan, ada satu bangsal yang kami langsung datangi dan ternyata benar adanya di dalam bangsal terdapat banyak kayu diduga jenis kayu bulian, yang terletak di jalan ‘hutan kota, mayang mangurai, kecamatan Kota baru kota jambi. Dalam bangsal tersebut diduga tempat aktivitas penyuguhan kayu yang berjenis ulin atau kayu bulian yang di lindungi, kamis 27/03/2025.

Pada Saat tim awak media ke lokasi bangsal, mencoba memanggil dari pintu pagar dan tidak ada sama sekali pekerja ataupun pemilik kayu di tempat, untuk bisa kami wawancarai pada pukul 11.34 WIB.setelah berjalan nya waktu, kami mencoba untuk mengkonfirmasi langsung melalui pesan whatsapp yakni oknum inisial (MS) diduga pemilik kayu tersebut, yang masih aktif berdinas di polres muaro jambi bagian SPKT. Pada pukul 14.55 wib kamis 17/04/2025.

Baca Juga:  Unggahan Akun Tiktok IKJ Berunsur Pencemaran Nama Baik, HS Buat Laporan Polisi 

Oknum anggota polisi tersebut (MS) tidak menjawab chat, tetapi menelpon langsung dengan nada yang tidak pantas mengeluarkan kata kata kasar seperti nama-nama binatang, sangat di sayangkan (MS) anggota polres muaro jambi ini mencoreng institusi polri sebagai penegak hukum, tidak mencerminkan seorang anggota Polisi yang ta’at hukum dan bahasa yang tidak sepantas nya di ucapkan.

Setelah oknum anggota polres muaro jambi (MS) mencaci maki wartawan sa’at di konfirmasi, tim awak media mendatangi langsung bangsal tersebut, dan di lokasi bertemu langsung dengan oknum anggota polres muaro jambi tersebut.

Oknum anggota polisi SPKT Polres Muaro Jambi ini, malah mengancam dengan kata-kata. Dirinya menyebutkan akan membuka semua oknum yang terlibat sebagai pemain kayu Bulian diwilayah Provinsi Jambi. Ucap nya.

Baca Juga:  Kasus Penculikan Anak di Bungo, Orang Tua Korban: Kami Berharap Penuh Ke Polres

Ia juga menyebutkan juga ada oknum polisi petinggi di Polda Jambi yang menjadi pemain besar terkait aktivitas jual beli kayu bulian yang diduga didatangkan dari wilayah Sumsel.

Kemudian, ia juga akan mengungkapkan semua para pemain jual beli kayu bulian di Provinsi Jambi, termasuk dari beberapa oknum anggota TNI.

Sesuai yang dijelaskan dalam ancaman yang disampaikan (MS) tersebut juga, ada oknum anggota petinggi di Polda Jambi yang menjadi bos besarnya pemain jual beli kayu ilegal tersebut, tandas nya.

Ancamannya pun tidak tanggung-tanggung, para pelaku tindak pidana illegal logging ini dapat dijerat hukum pidana, sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Ada Dugaan Okum TNI Yang Melakukan Pengamanan Terkait Pengolahan BBM Ilegal di Mandiangin

Yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.” (tim).

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan