Gruduk Kejati Jambi: KMPA Minta Perusak Hutan Yang Bertopeng BUMN Untuk di Proses

  • Bagikan

Jambi, (Boemimelayu.com) – Belasan Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Agraria ( KMPA ) Jambi melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi pada selasa 6 mei 2025, Adapun yang menjadi tuntutan dari KMPA, yaitu:

1.Kejati Jambi untuk segera melaksanakan Penertiban Penguasaan Perkebunan Kelapa Sawit didalam Kawasan Hutan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Kausar.

2.Kejati Jambi untuk mengusut kerugian negara terhadap Penguasaan Perkebunan Kelapa Sawit didalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Kausar.

3.Kejati Jambi untuk melakukan investigasi terhadap penguasaan kelapa sawit diluar Izin HGU yang diduga dilakukan Oleh PT Bukit Kausar dan diduga dimiliki oknum – oknum perusahaan.

4.Kejati Jambi untuk melakukan investigasi terhadap aliran dana Hasil perkebunan kelapa sawit diluar HGU dan kawasan hutan yang dilakukan PT Bukit Kausar.

Baca Juga:  Catatan Perkumpulan Hijau: Analisis Banjir di 'JBC Kota Jambi!

“Hal ini adalah bentuk tindak lanjut dari laporan KMPA pada 22 April 2025 yang lalu melalui surat resmi kepada kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi terkait Penguasaan Perkebunan Kelapa Sawit di dalam Kawasan Hutan dan diluar HGU yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Kausar.

Massa pun diterima oleh kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Noli Wijaya, Beliau meminta waktu dan berjanji akan memproses surat laporan KMPA tersebut, Putra sebagai Juru Bicara KMPA menjelaskan mereka akan menagih Janji Kejati Jambi setiap minggunya dengan akan terus melaksanakan aksi untuk mengawal proses laporan tersebut, KMPA juga menegaskan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawawasan Hutan menjadi harapan baru bagi tegaknya sistem
penguasaan tanah pasca lahirnya UUPA no 5 tahun 1960.

Baca Juga:  RSUD Raden Mattaher dan Dinas Pendidikan Jambi: Alarm Kegagalan Pemprov Jambi dalam Pelayanan Publik

Angin segar itu membuka mata masyarakat bahwa masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan perkebunannya diluar izin yang diberikan. Penertiban Kawasan Hutan ini juga menjadi bukti bahwa terkhusus Perusahaan sawit masih saja melanggar aturan perundang – undangan. Perpres ini telah ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Yang sangat miris tersebut berdasarkan pantauan kami, diduga anak perusahaan dibawah naungan PTPN IV Regional IV Jambi yaitu PT Bukit Kausar yang masih melakukan aktivitas Perkebunan didalam Kawasan hutan di Kabupaten di Tanjung Jabung Barat.

Adapun dugaan kami ada hampir sekitar 1.000 ha yang diduduki dalam Kawasan Hutan. bahkan PT Bukit Kausar melakukan aktivitas Perkebunan diluar HGU berdasarkan peta HGU dan kami duga dimiliki para penguasa / pimpinan di PTPN IV Regional IV Jambi tutupnya.

Baca Juga:  Laporan HS ke Akun Tiktok IKJ Soal Dugaan ITE Berlanjut di Polda Jambi
Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan