Walhi Jambi: Tindak Tegas Perusak Landmark Kota Jambi! Cabut Ingub No. 1 Tahun 2024

  • Bagikan

Jambi, (Boemimelayu.com) – Kapal tongkang bermuatan batubara kembali menabrak salah satu Landmark di Propinsi Jambi, yaitu, jembatan ‘Gentala Arasy, yang diperuntukkan sebagai jembatan pedestrian untuk pejalan kaki yang melintang diatas Sungai Batanghari, Kota Jambi, Kamis (08 Mei 2025).

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video amatir oleh masyarakat Kota Jambi yang sedang berada di sekitarJembatan Gentala Arasy.

Hal ini membuktikan bahwa solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi yang tertuang dalam “INGUBNo.1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara Poin KEDUA :Perusahaan pemegang izin IUP –OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai”, tidak dapat lagi dijalankan oleh seluruh pengusaha Batubara di Propinsi Jambi.

Baca Juga:  LMND Jambi Kecam Anggaran Rp 8 Miliar untuk Publikasi: Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat, Bukan Citra Pemerintah

“Melihat situasi ini, para pengusaha batubara benar–benar telah merajalela dan berlindung dibalik INGUBNo.1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Untuk itu Kami meminta Kapolda dan Gubernur Propinsi Jambi untuk menghentikan seluruh aktifitas angkutan batubara melalui Jalur Sungai dan Darat, segera cabut INGUB No.1 Tahun 2024 dan melakukan Moratorium Batubara.” ungkap Oscar Anugrah Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi.

Hingga saat ini WALHI Jambi mencatat sejak Desember 2023 hingga yang terbaru saat ini sudah 6(enam) kali masalah terkait pengangkutan batubara melalui Jalur Sungai di Jambi terjadi, lalu sampaikapan masyarakat Jambi harus menerima dampak dari buruknya kebijakan pemerintah yang hanya ingin memuaskan keserakahan sekelompok pengusaha terhadap seluruh akses eksploitasi sumber daya alam yang terjadi hingga saat ini?.

Baca Juga:  Konflik Antara RSUD Raden Mattaher Vs PT. AJM Berlanjut, Mediasi Tak Temui Hasil: Ini Kronologisnya!

Proses pengangkutan Batubara melalui jalur darat juga tak kalah mengkhawatirkan, terhitung jumlah korban yang terdata dari berbagai sumber informasi sejak 2020 hingga sekarang. Lebih kurang terdapat rata – rata sejumlah 25 – 27 orang masyarakat jambi meninggal setiap tahunnya.

Tentunya, sampai sejauh mana proses penindakkan terhadap hasil buruknya pengelolaan lingkungan hidup di Jambi yang mengatasnamakan pembangunan dan peningkatan ekonomi yang selalu disampaikan Pemerintah. Serta hak setiap orang yang berhak hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, yang menjadi merupakan mandat konstitusi dan harus dipenuhi oleh Negara melalui pemerintah.

Terakhir, Oscar mengaskan bahwa ‘POLDA Jambi, harus menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang pengankut Batubara yang telah menabrak Landmark Kota Jambi”.

Baca Juga:  Kasus Penculikan Anak di Bungo, Orang Tua Korban: Kami Berharap Penuh Ke Polres

Kontak Person
OscarAnugrah: Direktur ED WALHI Jambi Hp 08117492662

Baca juga berita kami di:
Penulis: Walhi JambiEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan