Jembatan Penghubung Bukan Penghambat

  • Bagikan

OPINI
Ditulis oleh :
Firmansyah,S.H.M.H.
Lawyer

Membangun jembatan membutuhkan izin untuk memastikan kelancaran lalu lintas air dan tidak mengganggu aktivitas di sungai atau laut. Izin ini biasanya diperlukan untuk menjaga keamanan dan mencegah gangguan pada pengguna transportasi air. 

Elaborasi :
Pentingnya Izin
Pembangunan jembatan yang tidak sesuai dengan aturan dan izin dapat mengganggu lalu lintas sungai, memicu masalah lingkungan, dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jembatan dan transportasi air. 

Peraturan :
Ada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur pembangunan jembatan, termasuk ketentuan tentang izin yang harus diperoleh. 

Undang-Undang:
* Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang larangan kegiatan yang dapat merintangi atau membahayakan lalu lintas pada jalan dan jembatan.

* Undang-Undang ini juga mengatur tentang jenis kendaraan yang diizinkan melintasi jembatan berdasarkan kelas jalan dan tekanan gandar. 

Peraturan Menteri:

* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/PRT/M/2010 mengatur tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan, termasuk pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi. 


Baca Juga:  Dugaan Wanprestasi: PT. AJM Laporkan RSUD Raden Mattaher!

* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan, yang mencakup perencanaan jembatan. 



Lalu Lintas Air :
Izin pembangunan jembatan bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak mengganggu lalu lintas sungai atau laut. Ini bisa mencakup pengaturan lalu lintas di bawah jembatan, pembatasan tinggi air yang diperbolehkan, dan persyaratan terkait dengan keamanan navigasi kapal. 



Contoh: 
Misalnya, untuk membangun jembatan yang melintasi sungai, pemilik proyek harus mengajukan izin kepada instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 




Dampak Negatif Tanpa Izin :
Pembangunan jembatan tanpa izin bisa berujung pada penalti, hukuman pidana, dan pembongkaran jembatan yang telah dibangun. 

Membangun jembatan memang memerlukan izin dan perizinan untuk memastikan tidak mengganggu lalu lintas air dan keselamatan pengguna jalan. Regulasi ini mencakup Undang-Undang, Peraturan Menteri, dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi. 

Ketentuan Teknis :
* Peraturan Menteri PUPR juga mengatur tentang pelaksanaan inspeksi jembatan dan terowongan jalan. 

* Buku Saku Petunjuk Konstruksi Jembatan dari Kementerian PUPR, memberikan panduan teknis untuk konstruksi jembatan, termasuk survei lapangan, perencanaan, dan pelaksanaan konstruksi. 


Baca Juga:  Aksi "Jaga Jambi Jaga Bumi" di Simpang Mayang: Ini Tuntutan Masa Aksi

Perizinan dan Pengaturan Lalu Lintas :
* Pemegang izin wajib memastikan metode pelaksanaan konstruksi tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi jalan. 

* Pengaturan lalu lintas selama konstruksi harus minimalis dan menghindari gangguan terhadap kelancaran lalu lintas. 

* Perizinan juga harus mempertimbangkan kondisi sungai, lebar sungai, tinggi air maksimum, dan jenis material yang digunakan. 

Kesimpulan :
Pembangunan jembatan harus lah mengedepankan filosifi jembatan : Secara umum jembatan adalah sebuah struktur yang menghubungkan dua bagian jalan yang terputus oleh suatu rintangan, seperti sungai, lembah, atau jalan lain.

Jembatan berfungsi sebagai jalur transportasi untuk memudahkan mobilitas manusia dan barang. Dalam bahasa kiasan, jembatan juga dapat berarti penghubung atau perantara.

Maka pembangunan sebuah jembatan harus berfungsi sebagai penghubung dua daratan, seperti jembatan Gentala di kota Jambi kita tak melihat fungsi jembatan sebagai penghubung untuk kendaraan kecuali hanya sebagai icon dan tempat rekreasi.

Baca Juga:  Niat Baik Belikan HP Adik, Seorang Pria Dituding Perampok Oleh Penadah: Ini Koronolgisnya!

Bila dilihat dari fungsinya maka jembatan ini tak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan pada saat pembangunan kala itu.
kita tak tahu filosofi dan pertimbangan apa pada saat jembatan itu direncanakan unt dibangun.

Baru-baru ini Jembatan Gentala menjadi korban ditabrak oleh tongkang, dalam hal ini apakah Tongkang sebagai pelaku dan Jembatan menjadi korban, kita mesti melihat lebih mendalam dan mendasar akan perizinan serta manfaat Jembatan tersebut, berapa lebar antar tiang jembatan dan berapa tinggi jembatan? Apakah jembatan mengganggu lalu lintas sungai yg lebih dulu ada?.

karena bisa jadi Tongkang/Kapal lah sebagai korban dari sebuah jembatan yang mengganggu lalu lintas sungai.
Hal ini butuh kajian dan ketelitian dari penegak hukum di Jambi, jangan hanya menjadikan Jembatan sebagai korban kecelakaan tapi juga dapat menjadikan Jembatan adalah objek penghalang lalu luntas air sebagai penyebab kecelakaan.

Jakarta, 9 Mei 2025
Firmansyah Lawyer.

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan