Menagih Uang Juru Parkir Dapat Dikategorikan Pungli

  • Bagikan

UU dan peraturan terkait parkir di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah terkait. Peraturan daerah juga mengatur tentang parkir di tingkat lokal, seperti di Jakarta Pusat. 

Detail UU dan Peraturan Parkir

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009:

* Definisi Parkir: Pasal 1 angka 15 UU LLAJ mendefinisikan parkir sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 


* Tata Cara Parkir: Pasal 120 UU LLAJ mengatur tata cara parkir di jalan, termasuk parkir sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. 


* Area Dilarang Parkir: UU LLAJ juga menetapkan area yang dilarang untuk parkir, seperti di tengah jalan, di dekat persimpangan, atau di tepi jalan yang berbahaya. 


Baca Juga:  Permintaan Ukur Ulang HGU Bukit Kausar, Penggiat Agraria Jambi: Apabila Terjadi, BPN Tanjab Barat Harus Profesional

* Sanksi Pelanggaran: Pasal 287 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar tata cara parkir, termasuk kurungan atau denda. 





Peraturan Pemerintah:

* Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur tentang jalan dan ruang lingkupnya, termasuk terkait parkir. 


* Peraturan Pemerintah lain juga dapat mengatur hal-hal spesifik terkait parkir, seperti parkir di dalam ruang milik jalan. 




Peraturan Daerah:

* Setiap pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur parkir di wilayahnya, termasuk tarif parkir dan pengaturan khusus. 

* Contoh: Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Di Luar Badan Jalan (Off-Street). 


Pajak Parkir:

* Pajak parkir atau PBJT (Pajak Bea Jasa Parkir) diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HKPD), dengan tarif maksimal 10%. 


Baca Juga:  Walhi Jambi: Tindak Tegas Perusak Landmark Kota Jambi! Cabut Ingub No. 1 Tahun 2024

* Tarif PBJT parkir di masing-masing daerah ditetapkan oleh Pemda melalui Perda. 





Perda Kota Jambi nomor.3 tahun 2010 tentang Parkir

Kesimpulan :

Peristiwa yang marak di Kota Jambi tentang Parkir dapat kita telaah berdasarkan UU dan Perda dimana Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Dimanakah area parkir yang dimaksud Perda Parkir tersebut diantaranya jalan umum di kota Jambi.
Penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi (yang ditugaskan oleh Pemda) dan uang retribusi distorkan ke kas daerah sebagai pemasukan daerah.

Bila mengacu pada hal ini maka yang menarik uang di jalan umum kota jambi mengatas nama kan uang parkir maka wajib memenuhi kriteria sebagai petugas resmi dan distorkan ke kas daerah, bila mana tak memenuhi kriteria ini maka dapat dikatergorikan pemungut uang ini patut diduga pelaku pungutan liar(pungli).

Baca Juga:  Niat Baik Belikan HP Adik, Seorang Pria Dituding Perampok Oleh Penadah: Ini Koronolgisnya!

Pemda Kota sepatutnya dapat membenahi layanan agar tindak pidana pungli parkir dan kebersihan tak terjadi di lingkup Kota Jambi, tindakkan tegas dalam penegakkan hukum yang telah mendapakan respon dan dukungan Polda serta Polresta Jambi ini dapat dilakukan Pemda Kota (langkah terakhir bila terpaksa dilakukan) bertujuan untuk kenyamanan dan ketertiban Kota Jambi.



Jakarta, 10 Mei 2025
Firmansyah Lawyer.

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan