JAMBI, BOEMIMELAYU.COM– Inspektur Tambang yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dibawah naungan Kementerian ESDM tidak berdaya di hadapan para pengusaha tambang batu bara di wilayah provinsi Jambi.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya informasi yang diteruskan kepada Amril Fadli selalu Inspektur Tambang namun tidak memberikan respon ,terkait aktifitas tambang batu bara milik PT Kuansing Inti Makmur (KIM) yang berada di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. diduga melakukan penambangan diluar area Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) , selasa 11/02/25.
Inspektur tambang adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lingkungan usaha pertambangan. Inspektur tambang juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan dan mengevaluasi kinerja kepala tehnik tambang (KTT). Agar, jangan merusak lingkungan dan juga jangan sampai diluar titik koordinat. Ketika menambang dan sebagainya, sesuai aturan
Inspeksi pertambangan adalah pemeriksaan atau peninjauan yang dilakukan secara seksama. Hasil peninjauan ini berguna untuk melakukan pembangunan dengan kualitas terbaik dari segi lingkungan.
Inspeksi pertambangan juga dapat membantu mencegah insiden, penyakit, dan cedera.
Inspektur tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan tugas dan fungsi Inspektur Tambang di provinsi Jambi Amril Fadli. sampai dengan berita ini diterbitkan saat di mintai steatmen atas dugaan tindak pidana sebagai mana di atur dalam undang – undang minerba, diduga telah terjadi penambangan batu bara diluar IUP yang dilakukan Oleh PT Kuansing Inti Makmur (KIM) memilih bungkam dan enggan menjawab. Ungkap, Hadi Prabowo”