Jambi (Boemimelayu.com) – Aksi mahasiswa di Kantor BPN Provinsi Jambi terkait adanya pelanggaran perpanjangan HGU PT DAS adalah bentuk belum selesainya konflik PT DAS dengan masyarakat, tercatat ada permasalahan konflik antara Desa Badang dengan PT.DAS yang tidak selesai sampai saat ini.
Bona Tua Sinaga sebagai kordinator aksi menyatakan bahwa perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan apabila belum clear and clean terhadap permasalahan masyarakat.
Namun setelah beberapa waktu Pihak Kanwil ATR/BPN Prov Jambi menerima dan melakukan diskusi, namun dalam diskusi tersebut pihak Kanwil ATR / BPN membenarkan proses perpanjangan HGU Tersebut dan menyarankan menggugat kepengadilan.
Menurut Bona Sinaga Perpanjangan HGU PT DAS tersebut menyalahi aturan karena :
1. Tidak dilibatkan nya salah satu Desa dalam perpanjangan HGU tersebut, Karena HGU PT DAS itu terletak di Sembilan Desa, Bukan delapan Desa.
2. Masih adanya Temuan BPK seluas 258, 38 Ha yang tidak diproses sampai hari ini dimana keberadaannya.
3. Ketika konflik dahulu ada proses PUP ( Penilaian Usaha Perkebunan ) sebagai syarat perpanjangan HGU karena saat itu masih berkonflik, namun hasil PUP itu sampai hari ini tidak di umumkan kepada 9 Desa yang berkonflik dengan PT DAS
4. Dari analisis Peta Partisipatif yang pernah dibuat masyarakat pada 2021 Ada ketidaksesuaian letak antara peta ijin 9.077 ha yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap peta PT DAS yang dirilis Audit Report SAI GLOBAL – RSPO namun saat ini kedudukan HGU 8887 tersebut sesuai dengan RSPO, Hal ini berarti HGU ke-2 PT DAS bergeser dari HGU Pertama.
Dasar tersebutlah yang menjadikan perpanjangan HGU PT DAS penuh tanda Tanya.