Jambi, (Boemimelayu.id) – Ian Kincai yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Ilegal Driling, dikawasan kerja Pertamina, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, masih bebas beraktivitas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ian kincai sebagai pemodal dan pemilik sumur Ilegal sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh Tim Unit Tipidter Krimsus Polda Jambi beserta kedua tersangka lainnya yang berstatus sebagai pekerja H dan Y. Mereka mengaku diperintahkan langsung oleh Ian Kincai untuk melakukan pengolahan minyak secara ilegal, yang di tangkap di dua lokasi yang berjarak hanya 10 meter, pada, Sabtu (19-04-2025).
Setelah penangkapan ini, investigasi tim media dilapangan menemukan aktivitas sumur minyak ilegal milik Ian Kincai masih beroperasi. Hal ini dibenarkan oleh masyarakat disekitar sumur, bahwa Iyan kincai masih aktif diwilayah ini, bahkan masih sering terlihat, Minggu (08-06-2025).
Terkait ini, jelas menimbulkan tanda tanya. Beberapa warga bahkan menduga bahwa Iyan Kincai seolah “kebal hukum”. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Iyan Kincai tidak akan bisa ditangkap oleh aparat manapun, sebab katanya dia sudah berkoordinasi dengan baik kepada aparat.
Padahal jelas, atas perbuatannya, para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena telah melakukan jual beli minyak illegal tanpa izin usaha niaga, izin pengelolaan, izin penyimpanan dan izin pengangkutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar.