Jambi, 11 Juli 2025 – Konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat Desa Puding dan Desa Pulo Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang sampai hari ini masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang.
Konflik ini disinyalir adalah buntut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai tapal batas wilayah yang diduga disahkan tanpa melalui proses partisipatif dan transparansi. Hal ini menimbulkan ketegangan sosial yang serius di tingkat akar rumput dan bahkan mengancam kohesi sosial antar desa.
Terdapat sejumlah faktor yang di identifikasi turut memperparah dan memperuncing konflik sosial yang terjadi,
Walhi Jambi mencatat salah satu perusahaan yakni PT. Erasakti Wira Forestama (EWF), secara aktif membeli hasil sawit dari lahan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dua desa.
Praktik ini secara nyata memperkeruh situasi karena mempertegas klaim sepihak atas wilayah yang statusnya belum terselesaikan secara hukum dan sosial.
Pemerintah Daerah, yang seharusnya menjadi fasilitator penyelesaian konflik melalui Tim Terpadu (Timdu), justru menunjukkan sikap abai dan tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Ketidakseriusan ini terbukti dari tidak adanya langkah konkret untuk mediasi, verifikasi data tapal batas secara terbuka, atau keterlibatan aktif dalam mendengar dan menjawab aspirasi masyarakat yang terdampak.
Aparat keamanan terkesan lamban dan tidak tanggap dalam mengantisipasi dan menangani eskalasi konflik. Keterlambatan ini tidak hanya memperburuk situasi keamanan, tetapi juga memberikan ruang bagi berkembangnya prasangka dan potensi kekerasan antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu WALHI mendesak :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Tapal Batas yang menimbulkan konflik dan membuka ruang dialog partisipatif dengan melibatkan kedua belah pihak secara adil dan setara.
2. Menuntut PT. Erasakti Wira Forestama untuk menghentikan sementara aktivitas pembelian hasil sawit dari wilayah sengketa sampai terdapat kejelasan hukum dan sosial mengenai status lahan.
3. Meminta aparat keamanan untuk bertindak proaktif, adil, dan tidak memihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi bentrokan antar 2 desa Yang berkonflik.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk menjaga ketenangan, menghindari provokasi, serta mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
5. Mendorong terbentuknya tim investigasi independen untuk menelusuri potensi pelanggaran administratif dan etik dalam proses penetapan tapal batas yang mengarah pada konflik ini.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak, sebagai bentuk kepedulian terhadap perdamaian, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap proses demokrasi lokal.