JAMBI, 18 Oktober 2026 — Seorang warga Kenali Asam berinisial E meninggal dunia saat berorasi bersama warga terdampak zona merah Pertamina di posko perjuangan, Minggu (18/10/2026), 21.40 WIB. Di tengah perjuangan warga menuntut kepastian hak atas tanah, peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi negara yang hingga kini dituntut menyelesaikan persoalan zona merah di Kota Jambi.
Kematian E terjadi ketika warga masih berjuang mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka. Di saat masyarakat menuntut penyelesaian, ribuan sertifikat tanah masih dilaporkan terblokir dan warga terus menghadapi ketidakpastian hukum. Tragedi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan rakyat harus menanggung dampak konflik yang tak kunjung diselesaikan?
Aksi di posko tersebut sekaligus menjadi respons terhadap kunjungan kerja DPR RI dan upaya menagih janji Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyelesaikan persoalan zona merah dalam 100 hari kerja.
Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Ketika sertifikat tidak dapat digunakan, tanah sulit dialihkan, dan hak atas aset dibatasi, masyarakat harus menanggung konsekuensi dari ketidakpastian yang tidak mereka inginkan. Mereka kehilangan keleluasaan atas aset yang dimiliki, sementara penyelesaian yang diharapkan belum juga memberikan kepastian.
Ketika rakyat harus terus berteriak agar haknya diakui, ketika ribuan sertifikat tak kunjung memperoleh kepastian, dan ketika seorang warga meninggal di tengah perjuangan menyampaikan aspirasi, negara tidak cukup hanya hadir melalui kunjungan kerja dan janji politik.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, memberikan kepastian hukum, dan menyelesaikan konflik. Namun, berlarut-larutnya persoalan zona merah menimbulkan kesan bahwa penderitaan warga belum menjadi prioritas yang mendesak bagi para pengambil kebijakan.
Sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di Kota Jambi dilaporkan mengalami pemblokiran yang berkaitan dengan penetapan zona merah pada lahan yang berhubungan dengan aset atau wilayah operasional Pertamina.
Pemblokiran tersebut membuat warga menghadapi hambatan dalam melakukan jual-beli tanah, pemecahan sertifikat, pengurusan pewarisan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman ke bank. Sebagian warga yang memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga dilaporkan mulai menghentikan pembayaran cicilan akibat ketidakjelasan status tanah dan aset mereka.
Wilayah yang disebut terdampak meliputi Kenali Asam Atas, Kenali Asam Bawah, Talang Gulo, Sukakarya, Paal Lima, hingga Mayang Mangurai.
Di balik angka ribuan sertifikat yang terblokir, terdapat keluarga yang kehidupannya ikut terdampak. Tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan jaminan masa depan. Ketika hak atas tanah terus berada dalam ketidakpastian, warga harus menanggung beban ekonomi, sosial, dan psikologis yang tidak ringan.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak setelah E meninggal dunia saat menyampaikan aspirasi. Peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai kabar duka, lalu dilupakan ketika sorotan publik mereda. Negara dan seluruh pihak terkait harus menjelaskan perkembangan penyelesaian konflik serta memastikan warga tidak terus terjebak dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.
Meski penyebab langsung kematian E perlu dipastikan melalui keterangan saksi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tragedi ini tetap menjadi alarm keras bagi pemerintah dan lembaga negara. Lambannya penyelesaian konflik harus dievaluasi secara terbuka, terutama jika masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan dan menuntut kepastian.
Rakyat tidak seharusnya dibiarkan berjuang sendirian untuk memperoleh hak yang semestinya dilindungi negara. Jangan sampai penderitaan warga hanya menjadi angka dalam laporan, sementara penyelesaian konkret terus tertunda.
Kunjungan kerja DPR RI semestinya menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar mendengar aspirasi. Komitmen 100 hari kerja BAM DPR RI kini harus dibuktikan melalui kejelasan proses, tenggat penyelesaian, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPR RI, pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan Pertamina harus membuka ruang penyelesaian yang transparan. Warga membutuhkan kejelasan mengenai dasar pemblokiran sertifikat, mekanisme penyelesaian, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum.
Meninggalnya E menjadi pengingat bahwa di balik konflik pertanahan terdapat manusia, keluarga, dan kehidupan yang tidak boleh diabaikan. Negara tidak boleh menunggu sampai penderitaan masyarakat semakin dalam untuk menunjukkan keseriusannya.
Jika negara hadir untuk melindungi rakyat, mengapa warga masih harus berjuang begitu keras demi kepastian hak atas tanahnya sendiri?
Pertanyaan itu kini menuntut jawaban nyata. Bagi warga Kenali Asam dan kawasan terdampak lainnya, yang dibutuhkan bukan lagi janji, melainkan penyelesaian. Jangan biarkan kematian seorang warga berlalu tanpa evaluasi, sementara ribuan keluarga masih menunggu keadilan.