Polemik izin Pengolahan Limbah B3 di Jambi: DMPTSP Akui PT. AJM Izinnya Asli       

  • Bagikan

Jambi (Boemimelayu.com) – Polemik Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jambi semakin menarik perhatian, Terbaru ramai di beritakan sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi melalui Haris Prasetya S.E., M.B.A, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jambi yang menyebut bahwa dua perusahaan yang menangani limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi yakni PT. Anggrek Jambi Makmur dan PT. Kenali Indah Sejahtera tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 pernyataan tersebut di sampaikannya pada kamis 20 Maret 2025 yang lalu, selain dugaan tidak memeliki izin, sebelumnya juga di beritakan bahwa adanya dugaan penjualan limbah infeksius secara ilegal yang di lakukan oknum Rumah Sakit.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan BS Kepada DS, Polsek Sekernan Tugas Berat Di Penghujung Ramadhan, Akankah Pelaku Tertangkap?

Namun pernyataan Haris Prasetya DPMPTSP Provinsi Jambi yang menyebut PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM) tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 di bantah oleh pihak PT. Anggrek Jambi Makmur, Bantahan tersebut di sampaikan direktur PT. AJM Karmila, menurutnya pihaknya telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 sejak Agustus 2021 yang lalu hal itu dibuktikan dengan Surat pernyataan pemenuhan komitmen di Bidang Pengelolaan limbah B3 untuk pengumpulan limbah B3 An. PT. Anggrek Jambi Makmur yang di keluarkan Dinas PMPTSP pada 5 Agustus 2021 yang lalu dengan nomor surat S-253/DPM-PTSP-6.1/VIII/2021. Untuk itu pihaknya merasa keberatan dengan adanya berita yang menyebutkan PT. AJM tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Ada Dugaan Okum TNI Yang Melakukan Pengamanan Terkait Pengolahan BBM Ilegal di Mandiangin

“Kami memiliki izin pengelolaan limbah B3, ini izinnya silahkan teman-teman media komfirmasi lagi ke dinas apakah ini asli atau palsu cek keaslianya di Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, ini di keluarkan pada agustus 2021 yang lalu,”Ungkapnya sambil menunjukan softcopy surat yang di keluarkan DPMPTSP Provinsi Jambi tersebut

Terbaru saat di komfirmasi Haris Prasetya S.E,. M.B.A Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi mengakui keaslian surat izin pengumpulan limbah B3 yang di miliki oleh PT. Anggrek Jambi Makmur akan tetapi di katakan Haris izin PT. AJM tidak terbaca pada aplikasi OSS berkemungkinan pada saat izinya keluar pada 2021 lalu masih manual belum ada aplikasi OSS, Aplikasi OSS(Online single submission) adalah sistem elektronik terintegrasi yang di gunakan untuk mengurus perizinan.

Baca Juga:  Puluhan Sertifikat Terbit di Cagar Alam km75 Tanjabbarat; Kok Bisa?

“Iya ini izinya asli, akan tetapi tidak terbaca di sistem kami di Aplikasi OSS agar terbaca di sistem silahkan coba lagi di upload, ini di sistem keteranganya belum memenuhi persyaratan di karnakan belum berhasil di upload, waktu izinya keluar dulu masih manual belum ada Aplikasi OSS”Ungkapnya melalui pesan whatsApp senin 24/03

Di sisi lain, Karmila, Selaku direktur PT. Anggrek Jambi Makmur mengaku pihak nya sudah sejak lama mengupload dokumen tersebut ke Aplikasi OSS

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan