JAKARTA, 28 September 2026 — Tuduhan bahwa organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing kembali muncul dalam ruang politik Indonesia. Narasi tersebut tidak hanya beredar melalui pernyataan kelompok masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai posisi organisasi sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui riset, menurut Amnesty International, kampanye narasi antek asing, salah satunya, dimotori oleh tentara. Aparat, termasuk militer, disinyalir melancarkan disinformasi menggunakan narasi antek asing terhadap jurnalis dan aktivis. Tujuannya: membungkam suara-suara kritis. Dalam satu kasus, narasi antek asing berujung pada teror fisik seperti yang menimpa Andrie Yunus.
Penyematan label “antek asing,” menurut laporan Amnesty International, berkontribusi atas praktik-praktik pembungkaman sekaligus menutup pintu bagi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kampanye antek asing disimpulkan sudah menggerogoti kebebasan berekspresi masyarakat sipil di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia benar-benar berada di bawah tekanan karena gagal melindungi masyarakat,” sebut Chanatip Tatiyakaroonwong, peneliti Amnesty International yang terlibat dalam penyusunan laporan.
“Namun, alih-alih mengatasi keluhan-keluhan itu, kita melihat bahwa pejabat mengalihkan frustrasi publik kepada kambing hitam. Dan kambing hitam tersebut adalah aktor masyarakat sipil, jurnalis, atau pembela hak asasi manusia yang kini dicap antek asing.”
Terbaru, sebuah surat pernyataan yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Anti Antek Asing (KOPAAS) beredar pada 28 September 2026. Kelompok itu menuding WALHI memiliki keterkaitan dengan kepentingan asing dan mempersoalkan sumber pendanaan organisasi lingkungan tersebut.

“Bubarkan Walhi Antek Asing Sekarang Juga”
KOPAAS bahkan menyerukan pembubaran WALHI serta meminta audit terhadap keuangan dan aset organisasi yang disebut diperoleh dari pihak asing.
Namun, persoalan yang lebih besar bukan semata-mata mengenai WALHI atau KOPAAS.
Pertanyaannya adalah mengapa label “antek asing” kembali digunakan untuk merespons kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara?
Kritik kebijakan bergeser menjadi tudingan loyalitas
Dalam demokrasi, organisasi masyarakat sipil memiliki posisi berbeda dari pemerintah. Mereka dapat mendukung kebijakan, mengkritiknya, melakukan advokasi terhadap masyarakat terdampak, maupun meminta pemerintah membuka informasi dan mempertanggungjawabkan keputusan publik.

Perbedaan sikap tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Masalah muncul ketika kritik terhadap suatu kebijakan tidak dijawab dengan perdebatan mengenai data, dampak dan argumentasi, tetapi justru diarahkan kepada loyalitas organisasi.
Label “antek asing” membuat persoalan bergeser.
Alih-alih membahas apakah suatu proyek berdampak terhadap lingkungan atau masyarakat, perhatian publik diarahkan pada pertanyaan siapa yang memberikan dana kepada organisasi, dari negara mana dana tersebut berasal, dan apakah organisasi tersebut dianggap membawa kepentingan pihak luar.
Padahal, kedua persoalan tersebut tidak otomatis sama. Pendanaan asing, jika memang ada, dapat diperiksa melalui mekanisme transparansi dan audit. Sementara benar atau tidaknya sebuah kritik harus diuji berdasarkan data dan bukti mengenai persoalan yang dikritik.
Narasi negara dan tekanan terhadap masyarakat sipil
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan pejabat negara yang mengaitkan LSM kritis dengan kepentingan asing menjadi penting untuk dilihat karena pemerintah memiliki posisi dan sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan organisasi masyarakat sipil.
Ketika narasi tersebut kemudian muncul kembali di tengah kelompok masyarakat, muncul pertanyaan mengenai bagaimana wacana tersebut diproduksi, disebarkan dan digunakan dalam ruang publik.
Hal ini bukan berarti setiap kelompok yang menuding LSM sebagai “antek asing” dapat langsung dianggap sebagai bagian dari pemerintah.
Klaim semacam itu tetap membutuhkan bukti. Namun, pola komunikasinya layak diperiksa: apakah tudingan tersebut benar-benar didasarkan pada temuan pelanggaran, atau justru menjadi cara untuk mendeligitimasi organisasi yang mengambil posisi kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam kasus WALHI, substansi kritik justru perlu dibahas
Surat KOPAAS, misalnya, mempersoalkan sikap WALHI terhadap program revitalisasi tambak di Pantai Utara Jawa yang mencakup wilayah Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu.
Dalam surat tersebut, program itu disebut berkaitan dengan agenda ketahanan pangan nasional dan mencakup lahan sekitar 20.413,25 hektare.
Perdebatan sebenarnya dapat diarahkan pada persoalan yang jauh lebih konkret.
- Bagaimana dampak revitalisasi tambak terhadap ekosistem pesisir?
- Bagaimana kondisi mangrove dan kualitas perairan?
- Bagaimana posisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kawasan pesisir?
- Siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari program tersebut?
- Dan bagaimana mekanisme konsultasi serta persetujuan masyarakat terdampak?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi kebijakan publik.”
Jika WALHI memiliki data yang keliru, pemerintah dapat membantahnya dengan data. Jika WALHI menyampaikan informasi yang tidak tepat, pemerintah dapat memberikan klarifikasi dan bukti pembanding.
Begitu pula jika terdapat dugaan persoalan keuangan dalam organisasi, dugaan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum dan audit yang transparan.
“Asing” sebagai cara membungkam kritik?
Yang perlu diwaspadai adalah ketika label “asing” menjadi semacam stempel politik yang membuat kritik kehilangan legitimasi sebelum substansinya diperiksa.
Organisasi lingkungan, kelompok masyarakat adat, pendamping petani, serikat buruh maupun organisasi bantuan hukum sering bekerja dengan jaringan internasional. Kerja sama lintas negara sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah organisasi merupakan alat kepentingan negara lain.
Yang harus diperiksa adalah bentuk kerja sama, sumber dana, tujuan penggunaannya, mekanisme pertanggungjawaban dan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Tanpa pemeriksaan tersebut, tudingan “antek asing” berisiko menjadi generalisasi.
Dan ketika generalisasi tersebut datang bersamaan dengan tuntutan pembubaran organisasi, persoalannya menjadi lebih serius karena menyentuh hak masyarakat sipil untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Negara membutuhkan kritik
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan pembangunan. Tetapi kekuasaan tersebut juga membutuhkan pengawasan.
LSM, media, akademisi, komunitas warga dan organisasi masyarakat merupakan bagian dari ekosistem yang memungkinkan kebijakan publik diuji dari luar struktur pemerintah.
Kritik tidak selalu berarti penolakan terhadap negara.
Kritik juga tidak otomatis berarti anti-pembangunan.
Dalam banyak kasus, kritik justru dapat menunjukkan persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam laporan resmi pemerintah: masyarakat yang kehilangan akses lahan, konflik tenurial, kerusakan ekosistem, pencemaran, atau ketimpangan distribusi manfaat pembangunan.
Karena itu, perbedaan pandangan seharusnya tidak diselesaikan dengan membungkam suara yang berbeda.
Dari tudingan ke pembuktian
Surat KOPAAS pada akhirnya memperlihatkan bagaimana narasi mengenai “LSM antek asing” dapat bergerak dari wacana politik ke tingkat kelompok masyarakat.
Namun, tudingan tetaplah tudingan sampai ada bukti yang dapat diverifikasi.
Jika persoalannya adalah pendanaan WALHI, buka laporan dan lakukan audit.
Jika persoalannya adalah dugaan pelanggaran hukum, lakukan pemeriksaan.
Jika persoalannya adalah kritik terhadap proyek pemerintah, buka data proyek dan uji dampaknya.
Jika persoalannya adalah informasi yang dianggap salah, bantah dengan fakta.
Jangan mengganti perdebatan mengenai substansi kebijakan dengan pelabelan terhadap orang atau organisasi yang mengkritiknya.
Sebab, ketika kritik terhadap kebijakan negara selalu dicurigai sebagai agenda asing, yang pada akhirnya dipertaruhkan bukan hanya WALHI atau organisasi tertentu.
Yang dipertaruhkan adalah ruang bagi masyarakat untuk berbeda pendapat, mengawasi kekuasaan, dan mempertanyakan arah pembangunan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka “pro-negara” atau “anti-asing”. (too)