Kasus Pengrusakan Ruko di Jl. Samsudin Uban Jelutung Kota Jambi Menemui Titik Terang, Ini Tindak Lanjutnya!

  • Bagikan

Jambi, (Boemimelayu.com) – Kasus pengrusakan ruko yang terjadi di Jl. Samsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi, yang menimpa saudara ‘YC, kini mulai mendapatkan titik terang. Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, kasus ini akan segera digelar di Polresta Kota Jambi, Rabu (9 April 2025).

Pada hari ini, YC bersama dengan kuasa hukumnya, Mike Siregar, melakukan pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Bapak Ondo Siburian, yang baru menggantikan Kanit sebelumnya. Kehadiran YC dan kuasa hukumnya disambut dengan baik oleh Kanit Ondo Siburian yang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan tegas dan profesional.

YC mengungkapkan rasa lega dan puas atas respons positif yang diberikan oleh Kanit Ondo Siburian, yang mengkonfirmasi bahwa kasus ini akan diutamakan dengan penerapan Pasal 200 KUHP sebagai pasal prioritas. Pasal 200 KUHP mengatur tindak pidana merusak atau menghancurkan bangunan, gedung, atau rumah orang lain. “Saya sangat senang dengan respon baik Bapak Kanit Ondo Siburian. Beliau dengan tegas mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus pengrusakan ini,” ujar YC dengan wajah yang menunjukkan rasa haru.

Baca Juga:  Catatan Perkumpulan Hijau: Analisis Banjir di 'JBC Kota Jambi!

YC melanjutkan, selama ini kasus yang ia laporkan sempat terhenti karena adanya kebingungannya terkait penerapan pasal yang tepat. Awalnya, ia melaporkan kerusakan pada bangunannya, yaitu tembok yang retak akibat pengrusakan, namun pasal yang diterapkan lebih berkaitan dengan kerusakan barang. “Hari ini saya cukup lega karena penerapan pasal utamanya adalah Pasal 200, yang secara jelas mengatur tentang kerusakan bangunan. Ini adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan apa yang saya perjuangkan,” tambah YC.

Mike Siregar, kuasa hukum YC, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah bijak yang diambil oleh Polsek Jelutung, khususnya kepada Kanit Reskrim Ondo Siburian. “Pada prinsipnya, klien saya mengalami kerusakan yang sangat spesifik terkait bangunan. Saya berharap kasus ini terus mendapat perhatian dari masyarakat, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Kota Jambi. Dengan penerapan sanksi yang berat, diharapkan orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Mike.

Baca Juga:  Kasus Penculikan Anak di Bungo, Orang Tua Korban: Kami Berharap Penuh Ke Polres

Dengan perkembangan yang semakin positif, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dan memberikan efek jera terhadap pelaku pengrusakan bangunan yang dapat merugikan masyarakat lainnya. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan penegakan hukum yang adil dapat terwujud dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan