DiTemukan Unsur Tindak Pidana Dalam Perjanjian BOT JBC

  • Bagikan

Oleh : Firmansyah
Pendiri LBH Singinjai

Pembahasan pertama tentang :

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DENGAN PT. PUTRA KURNIA PROPERTI Nomor : 07/PK.GUB/PU 2014, 001/JBC-PKP/ 2014, TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN JAMBI BISNIS CENTER DENGAN POLA BANGUN GUNA SERAH.

Pada hari ini Senin, tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu empat belas (09-06- 2014), yang ditanda tangani oleh H.HASAN BASRI AGUS Gubernur Jambi, sebagai Pihak Pertama dan MARIO LIBERTY SIREGAR Direktur PT. Putra Kurnia Properti,sebagai Pihak Kedua.
Foto perjanjian ini saya terima dari pengiat lingkungan diJambi, coba saya telaah dan rangkum isi perjanjian tersebut.

Mulai Legalstanding dari Para Pihak yang melakukan perjanjian kerjasama, Objek yang diperjanjikan, Jangka Waktu Kerjasama adalah selama 30 tahun sejak Perjanjian kerjasama ini ditandatangani.

Dalam perjanjian ini Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan kepada Pihak Kedua, sebagai pemegang hak tersebut untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun.

Baca Juga:  Nama 'Dedi Diduga Selaku Dalang Jaringan Mafia BBM Ilegal Banyuasin: Ini Cara Mainnya!

HGB di atas HPL adalah Hak Guna Bangunan di atas Tanah HPL terdaftar atas nama PIHAK KEDUA.

Tujuan mendayagunakan aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha dengan menyediakan sarana dan prasarana Gedung Komersial yang representatif beserta fasilitasnya yang terdiri dari gedung hotel, gedung parkir, gedung konvensi/pertemuan (ball room), gedung pusat perbelanjaan/mall, rumah toko dan fasilitas penunjang lainnya, meningkatkan aktivitas ekonomi yang dapat menjadi motor penggerak pembangunan diwilayah sekitarnya, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jambi, dan Penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja.

Para pihak sepakat secara bersama-sama menetukan besarnya nilai Investasi kerjasama masing-masing Pihak dengan rincian PIHAK KESATU berupa Aset Tanah denga total luas 76.750 m2 dengan tanda bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 Tahun 1979.

Baca Juga:  LMND Jambi Kecam Anggaran Rp 8 Miliar untuk Publikasi: Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat, Bukan Citra Pemerintah

Sedangkan PIHAK KEDUA berupa Biaya Pembangunan dan Biaya Pengelolaan yang diperkirakan sebesar Rp 1.501.267.500.000,- (satu triliun lima ratus satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak termasuk nilai Tanah, dimana perkiraan biaya tersebut akan dituangkan dalam Dokumen DED dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengelolaan yang telah disepakati Para Pihak.

Perjanjian ini berlangsung selama 30 Tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian 09-06-2014 sampai dengan tanggal 09-06-2044.

Apabila Sertipikat HGB di atas HPL akan dijadikan jaminan, diagunkan dengan dibebani hak tanggungan, tidak boleh melebihi jangka waktu HGB di atas HPL.
Dalam jangka wakyu paling lambat 60 bulan, pembangunan fisik Kawasan JBC sudah harus selesai 100%.

Baca Juga:  Persiapan Rehabilitasi di Kawasan Krisis: Mapala Pamsaka Buat Pembibitan Mangrove Dilingkungan Kampus

Dari isi PKS BOT ini saya berpandangan jelas ada kealfaan dari Pihak Pertama (Gubernur Jambi) yang berdampak hilangnya aset di kawasan JBC.
bahwa pihak pengembang JBC dapat menguasai, menjual, mengangunkan kawasan JBC yang legalitas sertipikat telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak kedua (PT.Putra Kurnia Properti).
Bisa saja terjadi Pihak Kedua gagal bayar atas kredit dengan anggunan SHGB, ini tentu berdampak kerugian besar bagi Pemda Jambi.

Dan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang, negara tidak dapat secara otomatis menarik kembali penguasaan tanah pemilik Sertipikat HGB setelah masa berlakunya habis.
Karena SHGB dapat diperpanjang atau diperbarui dengan memenuhi persyaratan tertentu.

akan ada pembahasan lanjutan.
Terimakasih.

Jakarta, 20 Mei 2025
Firmansyah
Silahkan kutip

Baca juga berita kami di:
Penulis: RedEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan