Jambi, (Boemimelayu.id) – Di balik data kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat, tersembunyi jeritan sunyi dari anak-anak korban yang dikhianati oleh orang-orang dewasa di sekitarnya.
Di Jambi, baru-baru ini, publik diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Ironisnya, alih-alih mendapatkan hukuman berat, pelaku justru dilindungi oleh sistem dan institusi tempatnya bekerja. Ini bukan sekadar kegagalan penegakan hukum—ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan negara terhadap amanat konstitusi.
Perlindungan anak bukanlah retorika kosong. Ia adalah mandat yang harus dijalankan dengan integritas dan keberanian. Negara tidak bisa terus bermain-main di zona abu-abu ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi bangsa. Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh hanya ditindak setengah hati. Mereka harus dihadapi dengan hukum yang tegas, setara, dan tanpa pandang bulu.
“Pertanyaannya kini sederhana: Apakah kita masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum demi keadilan anak-anak? Ataukah kita akan terus membiarkan anak-anak menjadi korban kedua kalinya—oleh sistem hukum yang lumpuh dan tumpul ke atas?
Negara Wajib Hadir: Landasan Konstitusional dan Yuridis Perlindungan Anak
Negara tidak bisa menghindar dari tanggung jawabnya untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. Kewajiban ini tidak hanya bersumber dari norma moral dan etik, tetapi juga merupakan perintah konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Perintah ini diperkuat melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Bahkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022), kekerasan seksual terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana berat, dengan ancaman pidana tinggi dan kewajiban pemulihan bagi korban. Namun, yang menjadi persoalan bukanlah kekurangan hukum, melainkan ketidakseriusan dalam penegakannya.
Ketika Pelaku Dilindungi, dan Korban Ditinggalkan
Realitas di lapangan menunjukkan wajah muram penegakan hukum di Indonesia. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru berasal dari kalangan dekat: guru, tokoh masyarakat, bahkan aparat pemerintahan. Lebih menyedihkan lagi, identitas pelaku sering kali menjadi tameng, bukan pemberat hukuman.
Contoh paling gamblang adalah kasus Yanto di Jambi—seorang ASN yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Alih-alih diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan justru tetap dibiarkan bekerja, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keputusan pengadilan pun terkesan lunak dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Apakah karena pelaku seorang abdi negara, maka hukum menjadi tumpul?
Jika ini terus terjadi, maka anak-anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga korban pengkhianatan sistemik—karena hukum yang semestinya melindungi, justru melanggengkan penderitaan mereka.
Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Keharusan, Bukan Pilihan
Keadilan tidak boleh diskriminatif. Ketika pelaku berasal dari institusi pemerintahan atau memiliki kekuasaan sosial, maka justru penegakan hukum harus lebih keras, bukan sebaliknya. Kekebalan semu ini harus diakhiri.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan sistem yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus mengembangkan layanan satu pintu (one-stop service) yang mencakup: pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, restitusi, hingga perlindungan terhadap intimidasi atau tekanan sosial. Lebih dari itu, kepala daerah dan pejabat publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan malah menjadi pembungkam suara-suara korban.”
Penutup: Jika Negara Diam, Kita Semua Bersalah
Dalam setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada dua pihak yang paling bertanggung jawab: pelaku, dan negara yang gagal menegakkan hukum. Jika kita tidak membela anak-anak, maka kita semua bersalah karena membiarkan luka mereka bertambah dalam.
Anak-anak bukan sekadar kelompok rentan, mereka adalah masa depan bangsa, dan masa depan itu akan hancur jika kita membiarkan predator berkeliaran di sekitar mereka, dengan jubah kekuasaan yang kebal hukum.
Maka dari itu Negara harus hadir. Hukum harus bekerja. Dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Halsen Jaya).