SAROLANGUN – Karang Taruna Kabupaten Sarolangun mendesak agar operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM) dievaluasi secara menyeluruh dan ditutup apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar hukum penghentian kegiatan perusahaan.
Desakan ini mencuat menyusul sejumlah persoalan yang disoroti, mulai dari kematian pekerja, kompensasi yang disebut belum diberikan kepada keluarga korban, dugaan penerimaan tandan buah segar (TBS) dari kawasan hutan, hingga persoalan legalitas lahan dan pengelolaan lingkungan.
Organisasi kepemudaan tersebut akan menggelar aksi unjuk rasa disertai blokade di pos perusahaan yang berada di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada 14 oktober 2026. Aksi itu ditujukan untuk mendesak perusahaan dan pemerintah mengambil langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Pirnando, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan operasional PT SLUM. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan semata, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi oleh instansi berwenang.
“Kami bermaksud melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan blokade pos PT SLUM di Desa Karang Mendapo,” kata Yunipan, Minggu (11/10/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Karang Taruna adalah dugaan penerimaan pasokan sawit dari kawasan hutan. Mereka mempertanyakan legalitas sumber TBS yang diterima pabrik PT SLUM, termasuk apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul buah sawit yang masuk ke fasilitas pengolahannya.
Karang Taruna juga menyoroti persoalan legalitas lahan dan menyebut perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait untuk memastikan status hukum lahan yang digunakan serta kesesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan.
Mereka mendesak pemerintah menelusuri sumber pasokan TBS, memeriksa status kawasan dan legalitas lahan perkebunan pemasok, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan legalitas dan pasokan sawit, Karang Taruna turut menyoroti keselamatan pekerja. Yunipan menyinggung peristiwa pada 11 Januari 2025, ketika seorang pekerja yang sedang melakukan pembongkaran kelapa sawit dilaporkan mengalami sesak napas hingga terbaring sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut Yunipan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi juga pemenuhan hak korban dan keluarganya. Ia menyebut hingga saat ini belum ada kompensasi dari perusahaan yang diberikan kepada korban maupun pihak keluarga atas peristiwa tersebut.
Karang Taruna meminta kejelasan mengenai pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk memastikan apakah seluruh kewajiban perusahaan terkait peristiwa tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penerapan standar K3, ketersediaan prosedur pertolongan pertama, tenaga medis, peralatan kesehatan, serta mekanisme evakuasi cepat ketika pekerja mengalami kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.
Selain kematian pekerja tersebut, Yunipan turut menyoroti insiden kebakaran mesin pada September 2026 ketika seorang pekerja sedang melakukan pembersihan atau cleaning. Kejadian itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengamanan mesin, penggunaan alat pelindung diri (APD), ketersediaan alat pemadam kebakaran, serta kesiapan prosedur tanggap darurat.
Bagi Karang Taruna, rangkaian kejadian tersebut harus diperiksa secara serius untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam melindungi keselamatan pekerja. Mereka meminta agar hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal K3, Karang Taruna juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan limbah dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas perusahaan. Mereka mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan lingkungan PT SLUM dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
Di sisi tata kelola usaha, organisasi tersebut meminta transparansi kepatuhan pajak, kejelasan pengelolaan lahan berstatus hutan produksi (HP), serta transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS bagi petani lokal.
Karang Taruna juga meminta evaluasi terhadap praktik pembelian hasil panen yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Yunipan menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus dijawab melalui langkah nyata, bukan sekadar komitmen. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, sumber pasokan sawit, kepatuhan lingkungan, dan keselamatan kerja.
Karang Taruna mendorong agar operasional PT SLUM ditutup apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian kegiatan. Desakan tersebut sekaligus menjadi tuntutan agar keselamatan pekerja, pemenuhan hak korban dan keluarganya, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat tidak diabaikan dalam aktivitas perusahaan.
“Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun sebagai penyambung lidah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT SLUM belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan penerimaan pasokan sawit dari kawasan hutan, status kepemilikan HGU, kematian pekerja, informasi mengenai kompensasi yang disebut belum diberikan, insiden kebakaran mesin, serta berbagai persoalan dan tuntutan yang disoroti Karang Taruna Kabupaten Sarolangun.