Boemimelayu.id – Ternyata Presiden RI Prabowo Subianto mengorbankan data pribadi masyarakat Indonesia untuk menurunkan tarif impor Amerika Serikat.
Diketahui Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sepakat untuk menurunkan tarif impor dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Kesepakatan itu diambil setelah lobi-lobi Prabowo Subianto ke Donald Trump. Namun demikian ada beberapa kesepakatan yang harus diterima Indonesia agar bisa mendapatkan keringanan tarif.
Mulai dari pembelian 50 pesawat boeing hingga kebebasan impor Amerika Serikat (AS) ke Indonesia yang hanya dikenakan tarif 0 persen.
Selain itu ternyata Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.
Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.
Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital”.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Disebutkan pula bahwa perusahaan-perusahaan asal AS sudah sejak lama mengupayakan perlindungan data pribadi untuk Indonesia.
Gedung Putih juga menyampaikan, Amerika Serikat segera menandatangani dokumen kesepakatan tarif bersama dengan Indonesia dalam waktu dekat.
Kesepakatan itu disebutkan akan memberikan manfaat bagi bisnis dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.
Laman Gedung Putih mengungkap perdagangan AS dengan Indonesia berada di urutan ke-15 yang memberikan andil defisit bagi negara Paman Sam itu.
Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia mencapai 17,9 miliar dollar AS atau setara Rp 291,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.300) pada tahun 2024.
Sebelum adanya kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen untuk produk AS sementara tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3 persen untuk produk Indonesia.
Adapun tarif impor dari AS yang dikenakan untuk Indonesia telah disepakati sebesar 19 persen. Di sisi lain, barang-barang dari Amerika yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau nol persen tarif.