PERS RILIS
Jambi, 7 Oktober 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir. Berdasarkan data analisis WALHI Jambi, total luasan area yang terbakar telah mencapai sekitar 37.229,15 hektare. Di tengah situasi tersebut, pemerintah telah menggelontorkan anggaran penanganan karhutla sebesar Rp30 miliar yang disebut telah didistribusikan. Namun, pertanyaan pentingnya adalah mengapa kebakaran terus meluas ketika anggaran penanganan telah tersedia?
Salah satu kawasan yang terbakar adalah wilayah konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) yang berada dalam lanskap Bukit Tigapuluh. PT ABT mengelola areal seluas 38.665 hektare dalam dua blok dan kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem bentang alam Bukit Tigapuluh serta berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Perusahaan sendiri menyebut kawasan konsesinya sebagai bagian penting bagi habitat sejumlah satwa kunci dan kawasan reintroduksi orangutan Sumatera.
Berdasarkan analisis WALHI Jambi, dari keseluruhan areal tersebut ditemukan sekitar 1.965,8 hektare atau sekitar 5 persen dari luas areal izin yang terbakar. Kebakaran juga teridentifikasi pada sekitar 35,30 hektare habitat orangutan. Kondisi ini menjadi sangat serius karena lanskap Bukit Tigapuluh merupakan salah satu bentang alam penting bagi satwa liar yang terancam punah. Penyempitan ekosistem di lanskap Bukit Tigapuluh berdampak pada degradasi habitat dan ruang jelajah gajah Sumatera dan orangutan serta berpotensi meningkatkan konflik satwa.
Peta Wilayah Kebakaran di ABT Walhi Jambi
Kebakaran yang terjadi di dalam areal konsesi perusahaan bukan hanya persoalan pemadaman api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemegang izin dalam menjaga dan melindungi areal kerjanya. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Walaupun mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berbunyi Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengenal prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 untuk kondisi yang diatur dalam ketentuan tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban lingkungan tidak selalu bergantung pada pembuktian unsur kesalahan. Apabila aktivitas usaha menimbulkan kerusakan lingkungan dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum, mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oscar, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyatakan, “atas ditemukannya sekitar 1.965,8 hektare areal terbakar di dalam areal izin PT Alam Bukit Tigapuluh, Pemerintah harus melakukan audit kepatuhan dan investigasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran Perusahaan, termasuk kesiapsiagaan sarana-prasarana pemadaman, pengawasan areal, sistem peringatan dini, pengelolaan kawasan yang rawan terbakar, serta tindakan perusahaan sebelum, selama, dan setelah kebakaran. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara transparan dan hasilnya dibuka kepada publik. Jika ditemukan kelalaian maka Perusahaan wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan pemulihan lingkungan”.
Oscar juga menambahkan bahwa kehadiran Menteri Kehutanan di Provinsi Jambi pada 28 September 2026 sungguh mengecewakan. Di tengah rakyat yang sedang menghadapi ancaman kesehatan, terganggunya aktivitas, serta hilangnya ruang hidup akibat karhutla, Menteri Kehutanan justru memilih meninjau proyek karbon. Bagi WALHI Jambi, ini menunjukkan ketidaktepatan prioritas negara dalam merespons krisis ekologis.
Pemerintah seharusnya hadir membongkar akar persoalan karhutla, mengevaluasi tata kelola hutan dan konsesi yang terbakar berulang, serta memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat, bukan sekadar meninjau proyek karbon. Jangan sampai karbon menjadi etalase baru kebijakan kehutanan, sementara rakyat tetap menanggung asap, kehilangan ruang hidup, dan dampak ekologis dari kebakaran yang terus berulang.
Narahubung:
Oscar – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
08117492662