SAROLANGUN, 12 Oktober 2026 — Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Prinando, menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM), menyusul insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
Yunipan mempertanyakan sejauh mana perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja, mulai dari identifikasi potensi bahaya, ketersediaan prosedur operasional standar (SOP), hingga kesiapan tenaga ahli K3 dan fasilitas penanganan korban kecelakaan.
Menurut dia, perusahaan semestinya memastikan setiap bidang dan unit kerja memiliki sistem identifikasi bahaya dan pengendalian risiko atau Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR). Langkah tersebut diperlukan untuk mengenali potensi kecelakaan sekaligus menentukan tindakan pencegahan sebelum pekerja menjalankan aktivitasnya.
“Apakah PT SLUM memiliki IBPR di setiap bidang kerja? Bagaimana dengan SOP kerja, apakah sudah tersedia dan diterapkan pada setiap unit kerja?” kata Yunipan, mempertanyakan sistem keselamatan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Ia juga meminta kejelasan mengenai keberadaan tenaga ahli K3 yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan dan kompetensi dalam mengidentifikasi serta menangani risiko kecelakaan kerja.
Bagi Yunipan, penerapan K3 tidak cukup hanya mengandalkan prosedur administratif. Perusahaan harus memastikan seluruh pekerja memahami risiko pekerjaannya dan menjalankan aktivitas sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kesiapan perusahaan dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan kerja. Ia mempertanyakan ketersediaan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tenaga kesehatan yang terlatih, serta mekanisme rujukan atau kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat.
“Ketika kecelakaan terjadi, bagaimana penanganan awal terhadap korban? Apakah fasilitas P3K tersedia, apakah ada kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, dan apakah petugas kesehatan sudah mendapatkan pelatihan serta sertifikasi yang diperlukan?” ujarnya.
Yunipan menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar penerapan keselamatan kerja di PT SLUM dapat dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, kesiapan penanganan darurat merupakan bagian penting dari upaya melindungi pekerja ketika terjadi insiden di lingkungan perusahaan.
Ia juga menyoroti sistem kerja dan pemeriksaan kesehatan karyawan atau medical check-up (MCU). Ia meminta perusahaan menjelaskan apakah pengaturan kerja, pengendalian risiko kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan pekerja telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kesehatan, kata dia, perlu disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mendorong pengawas ketenagakerjaan memeriksa dokumen serta pelaksanaan program K3 di perusahaan, bukan sekadar menerima keterangan administratif.
Atas kejadian tersebut, Yunipan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi serta instansi ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan investigasi terhadap kecelakaan kerja di PT SLUM.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kronologi kejadian, kondisi peralatan, penerapan SOP, kompetensi petugas, hingga kemungkinan adanya kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan kerja.
“Disnaker Provinsi Jambi dan Disnaker Kabupaten Sarolangun harus turun langsung melakukan investigasi. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, perusahaan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yunipan.
Menurut dia, investigasi tidak boleh berhenti pada penjelasan mengenai penyebab langsung kecelakaan. Pemeriksaan juga harus mengungkap apakah terdapat kelemahan sistemik dalam pengelolaan keselamatan kerja yang berpotensi membahayakan pekerja lainnya.
Yunipan menegaskan, keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban K3 dijalankan secara nyata, bukan hanya tertulis dalam dokumen perusahaan.