MUARA BUNGO – Seorang pria berinisial S (45), warga Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pria tersebut diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah meminjamnya dengan alasan hendak membeli nasi.
Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Sungai Pinang, Muara Bungo.
Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Ia kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan diminta oleh korban untuk membeli nasi.
Tanpa menaruh curiga, istri korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada S. Namun, setelah ditunggu cukup lama, terduga pelaku tak kunjung kembali untuk mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.