BUNGO – Seorang pemuda berinisial ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu. Akibat peristiwa tersebut, usaha biliar Universal Billiard di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp89,9 juta.
Polres Bungo melalui Tim 4 Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim mengamankan tersangka pada Senin (12/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak pengelola Universal Billiard menerima informasi dari admin terkait dugaan pembayaran menggunakan QRIS fiktif. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, admin mencurigai adanya ketidaksesuaian antara transaksi pembayaran dan uang pemasukan usaha. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa catatan keuangan serta melakukan pengecekan ke pihak bank.
Dari hasil pengecekan, pihak pengelola menduga bukti pembayaran QRIS yang digunakan tidak valid dan telah dimanipulasi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak Universal Billiard untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo.
Akibat dugaan penipuan tersebut, pengelola mengaku mengalami kerugian sebesar Rp89.900.000.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ANDL mendatangi Polres Bungo setelah sebelumnya menerima surat panggilan pertama tertanggal 6 Oktober 2026. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ANDL sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 12 Oktober 2026.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Oppo A54 berwarna biru serta bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit atau dipalsukan.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.