BUNGO — Sejumlah warga dan aparat Desa Tembolasi, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, mengadukan dugaan penyelewengan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Bungo. Laporan itu menyoroti pengelolaan anggaran, realisasi pembangunan, hingga transparansi keuangan desa selama kepemimpinan Datok Rio Muzir.
Surat pengaduan tertanggal 10 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo. Berdasarkan catatan penerimaan pada dokumen, laporan itu diterima pada 20 Oktober 2026.
Dalam suratnya, para pelapor menyatakan menduga terdapat persoalan dalam penyusunan anggaran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sejak awal masa kepemimpinan Muzir. Mereka meminta kejaksaan menelusuri dugaan tersebut melalui pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan realisasi kegiatan desa.
Pelapor juga mempertanyakan penggunaan anggaran pembangunan. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga itu diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, mereka menyoroti minimnya keterbukaan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan. Kondisi tersebut, menurut isi pengaduan, memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat serta sejumlah aparat desa.
Atas dasar itu, para pelapor meminta Kejari Bungo melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan Dana Desa Tembolasi sejak awal masa jabatan Muzir hingga saat ini.
Mereka berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap apakah terdapat penyimpangan anggaran sekaligus memastikan pertanggungjawaban penggunaan uang negara di tingkat desa.
Namun, surat pengaduan tersebut belum memuat rincian nominal kerugian negara, tahun anggaran yang dipersoalkan secara spesifik, ataupun hasil audit yang mengonfirmasi adanya penyimpangan. Dugaan yang disampaikan pelapor karena itu masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai tindak lanjut Kejari Bungo atas laporan tersebut. Konfirmasi dari Datok Rio Muzir mengenai dugaan yang dialamatkan kepadanya juga belum tersedia.
Pengaduan ini menjadi permintaan masyarakat agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembuktian atas dugaan penyelewengan tersebut berada pada proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.