JAMBI — Dua surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polres Batang Hari mengungkap tindak lanjut atas pengaduan dugaan pungutan liar Rp600 ribu dan penambahan pasal pelanggaran dalam sistem elektronik tilang (E-Tilang). Kedua laporan tersebut melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari.
Dokumen tertanggal 2 dan 20 Oktober 2026 itu diterima AFjNews.id melalui kontributornya di Jambi, Donal Simanjuntak. Surat pertama berkaitan dengan Aipda Boby Satria Nugraha, sedangkan surat kedua menyebut Ipda Beny Tri Lesmana, yang dalam dokumen disebut menjabat Kanit Lantas.
Dalam surat bernomor B/06/X/Yan.2.2./2026, Propam menyatakan penyelidikan terhadap pengaduan dugaan pungutan Rp600 ribu telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Wabprof/Akreditor Sipropam untuk proses lebih lanjut.
Pengaduan itu menyebut adanya transfer Rp600 ribu setelah kendaraan diamankan dan kemudian diambil kembali. Namun, kebenaran transaksi, tujuan pembayaran, dan pihak penerima uang masih memerlukan pembuktian. Dokumen tersebut juga belum menunjukkan adanya putusan sidang etik atau sanksi terhadap personel yang dilaporkan.
Sementara itu, surat bernomor B/08/X/Yan.2.2./2026 tertanggal 20 Oktober 2026 mencatat perkembangan pengaduan terhadap Ipda Beny Tri Lesmana. Pelapor mempersoalkan penambahan Pasal 305 dan Pasal 288 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dari sebelumnya hanya Pasal 307. Pelapor menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan denda yang mencapai Rp700 ribu.
Dalam pengaduannya, pelapor juga menduga penambahan pasal itu merupakan tindakan balasan setelah ia mempersoalkan dugaan pungutan Rp600 ribu. Tuduhan tersebut belum terbukti dan memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen penindakan, riwayat perubahan data E-Tilang, serta keterangan pihak terkait.
Propam Polres Batang Hari menyatakan penyelidikan laporan kedua telah selesai dan berkas dilimpahkan kepada Unit Provos untuk pemeriksaan pendahuluan dalam proses disiplin.
Perbedaan jalur pemeriksaan kedua laporan itu tidak otomatis menunjukkan adanya perlakuan istimewa. Namun, dasar penentuan mekanisme pemeriksaan dan hasil akhirnya perlu dijelaskan agar penanganan pengaduan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, belum terdapat informasi mengenai putusan akhir kedua perkara tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan langsung dari kedua personel yang dilaporkan.
Klarifikasi Kapolres Batang Hari dan Sipropam diperlukan untuk menjelaskan dugaan transfer Rp600 ribu, dasar penambahan pasal E-Tilang, serta perkembangan pemeriksaan. Hak jawab kedua personel tetap terbuka.
Penanganan laporan ini menjadi ujian bagi pengawasan internal kepolisian. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas pengaduannya, sementara personel yang dilaporkan berhak atas pemeriksaan yang objektif dan asas praduga tak bersalah.