Jambi, 2 November 2026 – WALHI Jambi Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi atas Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan
Jambi, 2 November 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi secara resmi melaporkan sembilan perusahaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi. Kesembilan perusahaan tersebut diketahui memiliki wilayah konsesi yang terdampak kebakaran, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan akumulasi luasan kebakaran diperkirakan mencapai ±13.122 hektare.
WALHI Jambi menilai pemberian sanksi administratif oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terhadap dua perusahaan di Provinsi Jambi dari tujuh provinsi yang mengalami karhutla tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan serta pertanggungjawaban pidana.
Adapun sembilan perusahaan yang dilaporkan WALHI Jambi kepada Polda Jambi atas dugaan tindak pidana terkait karhutla adalah:
1. PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar).
2. PT Restorasi Ekosistem Indonesia.
3. PT Alam Bukit Tigapuluh.
4. PT Sam Hutani.
5. PT Wirakarya Sakti.
6. PT Bahana Karya Semesta (d.h. PT Era Mitra Agro Lestari).
7. Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo).
8. PT Lestari Asri Jaya.
9. PT Mugitriman Internasional.
WALHI Jambi mencatat bahwa dampak karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem dan hilangnya tutupan lahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Kebakaran yang terjadi menyebabkan penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah, bahkan sempat mencapai kategori berbahaya. Kondisi tersebut turut meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, tercatat sebanyak 76.543 jiwa mengalami ISPA dalam rentang waktu 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
Situasi ini menjadi salah satu alasan WALHI Jambi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sembilan perusahaan tersebut. WALHI Jambi menilai bahwa tanpa pengusutan hukum yang menyeluruh, pertanggungjawaban korporasi, serta pemulihan lingkungan yang nyata, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari kerusakan ekologis akibat karhutla yang berulang.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyampaikan bahwa kebakaran yang berulang di wilayah konsesi HGU maupun PBPH harus diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api, tetapi juga harus mengusut sejauh mana pemegang hak dan perizinan menjalankan kewajibannya dalam melakukan pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Oscar, hal tersebut sejalan dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 huruf g dan h, yang menempatkan keberlanjutan, daya dukung lingkungan, serta fungsi ekologis sebagai prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan demikian, hak dan izin untuk menguasai serta memanfaatkan sumber daya alam tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk mengabaikan fungsi ekologis kawasan maupun melepaskan tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana. Terlebih jika terdapat indikasi kegagalan dalam menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, kelalaian dalam pengendalian karhutla, atau dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Oscar.
Melalui laporan ini, WALHI Jambi mendesak Polda Jambi untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, serta tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Penegakan hukum harus memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup sekaligus mendorong pemulihan kawasan terdampak.
Narahubung:
Oscar Anugrah
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
0811-749266