Jambi, 28 Oktober 2026 — Aliansi Jambi Marah menggelar aksi di Kantor Gubernur Provinsi Jambi pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Aliansi menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus menyentuh akar persoalan, perlindungan kesehatan warga, pengawasan perusahaan, dan pemulihan lingkungan.
Berdasarkan infografik WALHI Jambi tertanggal 25 Oktober 2026, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi tercatat mencapai 55.530 hektare. Infografik tersebut juga mencatat indeks kualitas udara sebesar 171 di Muaro Jambi dan 163 di Kota Jambi, yang dikategorikan tidak sehat. Pada waktu pengamatan tersebut, jumlah titik api yang ditampilkan tercatat nol.
Namun, angka nol pada satu waktu pengamatan tidak menghapus luas kerusakan yang telah terjadi maupun risiko paparan asap yang masih dapat memengaruhi masyarakat.
Data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ike Silviana, mencatat 22.806 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada Juli 2026, 33.889 kasus pada Agustus, dan 26.894 kasus pada September. Akumulasi selama tiga bulan mencapai 83.589 kasus, belum termasuk data Oktober.
Angka tersebut menunjukkan besarnya beban kesehatan yang perlu ditangani pemerintah. Meski demikian, hubungan sebab-akibat setiap kasus dengan karhutla tetap perlu dinilai berdasarkan data dan pemeriksaan kesehatan yang relevan.
Akar Persoalan Harus Dibuka
Aliansi Jambi Marah menilai kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata air, pembukaan lahan, pembangunan kanal, dan pengelolaan kawasan. Karena itu, pemerintah didesak menyelidiki dugaan penguasaan atau pengaturan tata air oleh korporasi yang berpotensi merugikan kebun masyarakat, mulai dari genangan saat musim hujan hingga kekeringan pada musim kemarau.
Keberadaan perkebunan kelapa sawit dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan gambut juga harus dievaluasi berdasarkan lokasi perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan gambut, serta pelaksanaan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Aliansi mendesak agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan kelalaian korporasi justru luput dari pemeriksaan yang tegas.
Warga dan Relawan Menanggung Dampak
Kabut asap mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, dan penghasilan masyarakat. Dampaknya turut dirasakan pedagang kecil dan pedagang kantin ketika aktivitas sekolah terganggu.
Aliansi juga menyoroti laporan warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, khususnya mereka yang tinggal jauh dari fasilitas medis. Pemerintah harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh pemeriksaan medis yang layak, informasi kesehatan yang mudah diakses, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Di sisi lain, Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) dan para relawan yang membantu pemadaman membutuhkan perlengkapan keselamatan, pelatihan, dukungan operasional, dan perlindungan yang memadai.
Pemerintah tidak boleh terus menggantungkan penanganan kebakaran pada pengorbanan warga dan relawan tanpa memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak mereka.
Petani Dikambinghitamkan, Korporasi Lolos dari Sanksi Tegas?
Aliansi Jambi Marah menyoroti penegakan hukum kasus karhutla yang dinilai belum menunjukkan keadilan bagi masyarakat. Di tengah kebakaran yang terus berulang, petani menghadapi penangkapan dan proses hukum, sementara pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pelanggaran lingkungan masih menjadi pertanyaan serius.
Jangan sampai petani terus dijadikan kambing hitam atas karhutla, sementara korporasi yang memiliki izin, menguasai lahan luas, dan menjalankan kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran tidak diperiksa secara setara.
Aliansi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil di tingkat tapak. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyelidiki penyebab kebakaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kelalaian perusahaan dalam menjaga kawasan, mengelola tata air gambut, serta menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Aliansi juga mempertanyakan transparansi pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Publik berhak mengetahui perusahaan mana yang telah diperiksa, bagaimana hasil pengawasannya, serta tindakan hukum atau administratif apa yang telah dijatuhkan.
Bagi Aliansi Jambi Marah, hukum tidak boleh tajam kepada petani, tetapi tumpul terhadap korporasi. Setiap orang maupun badan usaha yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Jambi Marah menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jambi:
- Gubernur Jambi, Al Haris, menemui massa aksi dan membuka dialog langsung untuk menjawab persoalan karhutla serta tuntutan masyarakat.
- Membuka data karhutla, kualitas udara, anggaran, distribusi bantuan, dan hasil penanganan secara transparan serta dapat diakses publik.
- Menyelidiki dugaan dampak pengaturan pintu air yang merugikan masyarakat serta mengevaluasi tata kelola air di kawasan gambut.
- Mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pemegang PBPH yang beroperasi di kawasan gambut.
- Mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan berulang kali mengalami kebakaran, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjamin layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat terdampak asap, termasuk warga di wilayah terpencil.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan keselamatan, pelatihan, dan dukungan operasional bagi KMPA serta relawan pemadam kebakaran.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap petani serta menegakkan hukum secara adil dan setara dalam penanganan kasus karhutla.
- Menetapkan rencana penanganan karhutla yang terukur, dilengkapi target waktu, pejabat penanggung jawab, dan mekanisme pengawasan publik.
Pemerintah Harus Hadir, Bukan Membiarkan Rakyat Menanggung Dampak
Aliansi Jambi Marah menegaskan bahwa karhutla yang terus berulang bukan persoalan musiman yang boleh dinormalisasi. Pemerintah harus menjelaskan mengapa kebakaran terus terjadi, memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diperiksa, serta melindungi kesehatan dan penghidupan masyarakat.
Sikap diam dan tidak hadirnya pemimpin di tengah tuntutan masyarakat hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik. Ketika warga menghadapi ancaman asap, kehilangan penghasilan, dan risiko kesehatan, pemerintah semestinya hadir untuk mendengar, menjawab, serta mengambil tindakan nyata.
Aliansi Jambi Marah akan terus mengawal tuntutan tersebut dan menilai pemerintah berdasarkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan atau janji.