Tambang Pasir di Desa Kunangan Timbulkan Dampak Serius, ESDM: Kami Akan Dorong APH Untuk Penindakan

  • Bagikan
Jambi (BiemiMelayu.com) – Keresahan warga Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, terkait aktivitas tambang pasir yang berdampak kepada lingkungan mereka.
Bukan rahasia lagi, tambang pasir di desa ini dilaporkan banyak masalah. Tak hanya itu, dampaknya pun kerap dirasakan warga, mulai dari bentang alam yang terkikis, hingga merambah ke aspek sosial dan ekonomi warga. Kerusakan lingkungan yang mengancam ekosistem, degradasi lahan, serta konflik antara warga dan pengelola tambang menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Ketua Umum Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAP Peduli), Nurpalahudin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak perihal ini, agar memastikan legalitas tambang yang beroperasi di wilayah itu dan berjalan dengan peraruran atau SOP yang berlaku.
Lanjut Nurpalahudin, dari hasil investigasi GAP Peduli menunjukkan bahwa tambang ini dikelola oleh orang yang bernama Doni. Jadi si ‘Doni itu dikoordinasi dengan ‘IWan di lapangan untuk menjalankan aktivitasnya.
Beberapa perusahaan yang beroprasi diwilayah itu diketahui ‘CV Sumber Alam Batanghari, CV Berlian Bumi Makmur, dan PT Anugerah Mulia yang diketahui ikut ambil bagian dalam eksploitasi pasir di daerah itu.
Apakah mereka memiliki izin beroperasi?
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara, menegaskan Dinas ESDM Provinsi Jambi tak memiliki kewenangan menindak. Menurutnya, itu ranah aparat penegak hukum. Jika ada operasional tambang ilegal, Tandri meminta aparat penegak hukum yang bergerak.
“Mempedomani ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terdapat/ditemukan aktifitas penambangan tanpa izin dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum,” beber Tandri, kepada Jambi Link, Selasa (18/2/2025).
Tandri menegaskan, sejumlah perusahaan yang beroperasi di sana, tidak semuanya ilegal. Beberapa diketahui telah memiliki IUP. Tapi, diakuinya, ada juga yang beroperasi tanpa izin. Berikut data perusahaan yang telah dikonfirmasi status legalitasnya oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi:
“Perusahaan yang disebut (CV. Sumber Alam Batanghari, CV. Berkah Bumi Makmur dan PT. Anugerah Mulia) memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, akan tetapi CV. Berlian Bumi Makmur tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki izn usaha pertambangan,” beber Tandri.
Menurut Tandri, CV Berlian Bumi Makmur tidak memiliki izin resmi dan apabila terbukti tetap beroperasi, maka aktivitasnya melanggar Pasal 158 UU 3/2020, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami selalu bekerjasama dengan Polres Kabupaten/Kota dengan menyampaikan data-data IUP Pertambangan Kewenangan Provinsi yang ada. Sehingga bila tidak ada dalam daftar, kita meminta aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan atas penambangan tanpa izin. Hal tersebut masuk ranah hukum dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Tandri Adi Negara.
Lebih lanjut, Tandri menjelaskan, pengawasan tambang di daerah menjadi kewenangan Inspektur Tambang, bukan semata-mata Dinas ESDM. Sesuai aturan, kata dia, Inspektur Tambang bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi.
“Pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Inspektur Tambang, Dinas ESDM hanya menyampaikan data perusahaan yang telah memiliki izn pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Sumberdaya dan Mineral,”urai Tandri.
Tak hanya persoalan izin, aktivitas tambang pasir di Muaro Jambi juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan. Tandri menyebut bahwa perusahaan yang memiliki izin seharusnya telah melalui kajian lingkungan, sedangkan perusahaan yang tidak memiliki izin berpotensi merusak ekosistem sungai dan menyebabkan erosi.
Pengawasan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurut Tandri, jika ada pelanggaran terkait pencemaran lingkungan atau eksploitasi tambang yang merusak ekosistem, maka DLH harus segera bertindak.
“Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan tahapan operasi produksi telah melakukan kajian lingkungan terkait dampak lingkungan akibat aktifitas peambangan yang dilakukan. Pelaksanaan pengawasan terhadap dampak lingkungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup,”tegasnya.(*)
Baca Juga:  Pertarungan Helen's Mart VS DPRD Komisi I Kota Jambi, Bagaimana Hasilnya?
Baca juga berita kami di:
Penulis: Syaiful IskandarEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan