Pengakuan Sopir; PT. El Nusa Jambi Oplos BBM Dari Gudang Minyak Ilegal Sebelum Masuk ke SPBU

  • Bagikan

Jambi (BoemiMelayu.com) – Elnusa Petrofin (EPN), adalah anak perusahaan dari PT. Elnusa Tbk, dimana PT. Elnusa Tbk sendiri merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi, Sub Holding PT Pertamina (Persero). PT Elnusa Petrofin bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi BBM , terutama Jasa Transportasi BBM, Energy Storage Management (Fuel, Gass, Aviation), Industry and Marine Fuel, Lubricant dan Chemical Integrated Service.

PT. Elnusa Petrofin dipimpin oleh Yovita Octaviani selaku Komisaris Utama dan Stanley Iriawan selaku Komisaris sejak Mei 2024.

Usut punya usut PT. Elnusa Petrofin Jambi, bukanya menjaga kepercayaan dengan nama besarnya, dari hasil investigasi awak media dilapangan terungkap banyak indikasi kecurangan yang dilakukan PT. Elnusa ini terhadap negara dan masyarakat.

Baca Juga:  AKAL SEHAT VERSUS KEBIJAKAN SESAT

PT. Elnusa ini dia adalah perusahaan ujung tombak Pertamina yang mensuplay BBM keseluruh SPBU yang berada di Provinsi Jambi bahkan Nusantara.

Tim awak media mendapat konfirmasi dari orang yang pernah bekerja disana sebagai supir (nama tidak mau disebutkan) mengatakan, bahwa PT. Elnusa ini juga bermain minyak bayat (ilegal), yang mana permainan ini biasanya melalui surat tugas, biasa mereka menyebutnya dengan kata ‘Bon, Bon ini adalah Nota Pemesanan dari SPBU ke pihak El Nusa.

Lalu kata mantan ‘supir, dari BON inilah sering terjadi permainan antara pihak Elnusa dan SPBU, jadi sebelum mobil Elnusa ini berangkat ke SPBU, para supir ini singgah dulu ke gudang minyak ilegal untuk mencapurkan minyak murni itu dengan minyak bayat, biasa kami nyebutnya ngedodol, kata mantan supir.

Baca Juga:  Kemiskinan di Jambi Meningkat, Rapor Merah Pemerintah Provinsi Jambi

“Setelah minyak itu sudah tercampur, barulah supir mengantarkan minyak itu ke SPBU dan diedarkan diseluruh SPBU yang ada, makanya sekarang ini banyak kendaraan yang tidak tahan lama, bahkan banyak juga yang rusak atau mogok, cobalah cek tangki kendaraan tu pasti banyak yang bekarat. Ungkap mantan Supir”

Lanjutnya, jadi orang yanh memainkan BON di Elnusa itu ada tiga orang yaitu ‘J, D dan A, kalau orang yang kerja di situ banyak juga kawan-kawan wartawan tau sama tiga orang itu, mereka itulah dalangnya, kalau yang di SPBU itu, kalau dak Managernya yang punyanya lah yang bermain.

Pihak PT.Elnusa Petrofin pusat setelah dikonfirmasi mengatakan, kami akan menganalisa terlebih dahulu atas persoalan ini, Tutupnya.”

Baca Juga:  Breaking News! Sumur Ilegal Drilling Di Jebak Senami Batanghari Terbakar Diduga Pemilik Bernama Manalu/Eeng : Korban 5 Orang

Dari keterangan di atas jelas, jika PT. Elnusa ini melakukan penyalahgunaan BBM bersubidi sesuai dengan aturan UU no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, indikasi bagi pihak SPBU yang menjual BBM tersebut (ilegal) juga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Tim)

Baca juga berita kami di:
Penulis: TimEditor: Riyono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan