Jambi (Boemimelayu.com), 20 Maret 2025 – Temuan menarik dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya dua kelompok paket pengadaan dengan nama yang sama di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi. Namun, paket-paket tersebut memiliki nilai anggaran dan metode pengadaan yang berbeda, menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Dalam situs SiRUP LKPP, ditemukan dua kelompok paket pengadaan sebagai berikut:
Kelompok 1: Renovasi Laboratorium Patologi Anatomi / PA
Kode RUP 54192458: Pagu Rp 1,1 miliar, metode pengadaan Tender (Lelang).
Kode RUP 54192459: Pagu Rp 66,25 juta, metode pengadaan Pengadaan Langsung.
Kelompok 2: Renovasi Ruang Tunggu Gedung Poliklinik Rawat Jalan
Kode RUP 54192456: Pagu Rp 3,175 miliar, metode pengadaan Tender (Lelang).
Kode RUP 54192457: Pagu Rp 158,75 juta, metode pengadaan Pengadaan Langsung.
Dugaan Pemisahan Paket atau Strategi Anggaran?
Metode Tender (Lelang) umumnya digunakan untuk proyek bernilai besar, sedangkan Pengadaan Langsung diperuntukkan bagi pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Kemunculan dua paket dalam satu proyek dengan metode berbeda ini menimbulkan dugaan apakah ini merupakan pemisahan paket yang tidak wajar atau sekadar strategi pengelolaan anggaran.
Kami juga melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak RSUD Raden mattaher Jambi, Jhon selaku humas mengklarifikasi dengan pernyataan singkat “terimakasih untuk informanya” Ucap Jhon
Untuk pihak LPSE Provinsi Jambi kami juga akan meminta penjelasan terkait alasan pemisahan ini, Upaya klarifikasi lanjutan ini guna memastikan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk menghindari dugaan praktik pemecahan paket yang bertujuan menghindari proses tender.
“Didalam situasi polemik di RSUD Raden Mattaher Jambi akhir-akhir ini, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci” Ucap Risma Pasaribu SH, bendahara DPW PW DOI Jambi
Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan terus memantau perkembangan pengadaan ini guna memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indikasi yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran yang pasti*
Beberapa poin yang patut dicermati adalah:
1. Dugaan Pemecahan Paket
Jika proyek yang sebenarnya satu kesatuan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk menghindari proses tender dan memilih metode Pengadaan Langsung, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai praktik yang melanggar aturan pengadaan, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang pemecahan paket pengadaan dengan tujuan menghindari mekanisme yang seharusnya dilakukan.
2. Metode Pengadaan Berbeda untuk Pekerjaan yang Sama
Jika dua paket yang memiliki nama sama benar-benar merupakan satu pekerjaan yang sama, seharusnya menggunakan satu metode pengadaan yang sesuai dengan total nilai pekerjaan, Jika pemisahan paket dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka bisa menjadi indikasi praktik manipulasi pengadaan.
3. Perlunya Klarifikasi dari Pihak Berwenang terkait Rilis ini belum menyertakan konfirmasi dari pihak LPSE Jambi, sehingga dugaan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut bersambung….
(Reporter: Jurnalis DPW PWDPI Jambi)