Jambi, (Boemimelayu.com) – 22 April 2025 Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) terus bergulir. Hari ini, pihak perusahaan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit IV Satreskrimum Polda Jambi.
“Hari ini kami melaksanakan BAP di Subdit 4 Satreskrimum Polda Jambi,” ujar Mike Siregar, pengacara dari PT Anggrek Jambi Makmur, mewakili kliennya usai pemeriksaan.
Direktur PT Anggrek Jambi Makmur turut memberikan pernyataan tegas terkait laporan ini. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dari pihak RSUD terhadap perusahaan kami. Jelas kami sangat dirugikan. Banyak rekanan kami merasa risih dan terganggu akibat pernyataan Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Instalasi Kesling saat konferensi pers beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini. “Kami akan terus memperjuangkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah menfitnah perusahaan kami,” tegas Direktur PT Anggrek Jambi Makmur.
Kasus ini bermula dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak RSUD dalam konferensi pers sebelumnya, yang dinilai merugikan nama baik perusahaan. PT Anggrek Jambi Makmur menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencemarkan reputasi perusahaan, tetapi juga berdampak pada hubungan kerja sama dengan berbagai mitra bisnis.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait kelanjutan proses hukum ini.