MUAROJAMBI, BOEMIMELAYU.COM – Aktivitas pertambangan pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terus menuai polemik, dan sudah menjadi buah bibir bagi masyarakat Jambi.
Tambang pasir yang diduga ilegal ini telah beroperasi sejak lama, Jika dibiarkan aktifitas ini jelas akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan sosial yang serius.
Devri Boy, Ketua Umum LSM Koalisi Peduli Masyarakat Jambi (KOMPEJ) menanggapi hal ini, ia meminta pemerintah dan pihak yang berwenang untuk turun ‘cek langsung kelokasi tambang pasir ini, benar tidak aktifitas yang mereka lakukan, ada tidak izin mereka?. Ujar Devri
Lanjut Devri Boy, berdasarkan hasil pantauan KOMPEJ, tambang pasir ini dikelola oleh orang berinisial ‘D, dengan seorang pengurus dilapangan, berinisial IW.
“Menurut penjelaskan warga desa kunangan ‘IW, selaku pengelola tambang mengatakan, bahwa pihak yang melakukan aktivitas penambangan adalah CV. Sumber Alam Batanghari dan CV. Berlian Bumi Makmur, serta PT. Anugerah Mulia juga ikut terlibat dalam aktifitas penggalian tambang pasir ini?”
Tambah Devri Boy, UU yang mengatur galian C saat ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur persyaratan, prosedur, dan tahapan perijinan galian C.
“Pengawasan IUP, galian C diawasi olehPemerintah provinsi jambi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.
Pengawasan tersebut meliputi, tata cara penambangan dan pengolahan/pemurnian, Keselamatan kerja, Konservasi bahan galian, Pengelolaan lingkungan hidup. Mengenai hal diatas, KOMPEJ, akan kroscek ke Dinas ESDM provinsi Jambi dan Instansi terkait. Menggali yang sebenarnya, tutup Devri Boy.”