*OPINI*
Kerja sama antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pihak swasta dalam pembangunan gedung melalui model BOT (Build-Operate-Transfer) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan.
Dari sisi Pemda BOT dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur, dimana Pemda tak memiliki dana untuk membangun.
Namun akan ada risiko kehilangan kontrol atas aset selama jangka waktu tertentu (masa kontrak).
Kelebihan Kerjasama BOT Pemda dapat Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Pemanfaatan aset Pemda melalui BOT yang dapat menghasilkan pendapatan baru, Pemda dapat membuka lapangan kerja dan menumbuhkan keterampilan SDM local warganya.
Investor swasta dapat membawa teknologi dan manajemen profesional yang dapat meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur, Swasta dapat menyediakan dana segar untuk pembangunan infrastruktur yang mungkin sulit diperoleh Pemda.
Disisi lain Kerjasama BOT dapat membuat Pemda Kehilangan Kontrol atas Aset, karena akan Pemda kehilangan kontrol atas aset selama jangka waktu kontrak BOT tersebut kepada swasta.
Belum lagi Risiko Aset Setelah Kontrak berakhir, Penanganan penanganan aset setelah kontrak BOT berakhir, bahkan terhadap resiko Kompleksitas Regulasi dalam Perjanjian BOT yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan regulasi yang jelas dan transparan.
Opini Umum :
Kerjasama BOT dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pendapatan daerah, namun perlu dipertimbangkan dengan cermat dan melalui perencanaan yang matang. Transparansi, kontrak jangka panjang, dan kepastian bahwa daerah benar-benar untung adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam perjanjian BOT.
Beberapa “peraturan hukum Indonesia yang mengatur mengenai perjanjian BOT, yang pada pokoknya didasarkan pada perjanjian yang diatur dalam buku III KUH Perdata tentang perikatan (Van Verbintenissen) Pasal 1338 ayat (1) yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak sebagai landasar awal (Subekti & Tjitrosudibio, 2017) Pasal 1 ayat (12) dan (13) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008. Sedangkan Pengertian BOT tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/ KMK. 04/ 1995 Jo SE- 38/PJ.4/1995 yaitu:”
1. Bentuk perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan investor.
2. Pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian
3. Setelah masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan atas bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah. Salah satu “tantangan terbesar dalam permasalahan BOT ini.
Contoh penerapan BOT dalam pembangunan Pasar atau hotel dan Mall bisa dilihat dalam berbagai kasus lebih banyak yang merugikan Pemda sebagai pemilik asset.
Kesimpulan:
Kerja sama BOT adalah model yang menarik, namun perlu pendekatan yang hati-hati untuk memastikan keberlanjutan dan manfaatnya bagi Pemda dan masyarakat.
Perlu kajian yang matang dan perlu Mitigasi Hukum sebelum Pemda menjadikan asset dibangun oleh pihak swasta dalam bentuk Kerjasama BOT.
Perlunya pendampingan hukum mulai dari mendraf kontrak sampai dengan penanda tanganan kesepakatan BOT, untuk memimalisir terjadinya kerugian pada Pemda, seperti Pembangunan mall milik Pemda Kota yang ternyata dianggunkan oleh pihak swasta ke bank sebagai modal kerja.
atau bangunan hotel dan Gedung seba guna milik Pemda Provinsi yang telah berakhir masa kontrak BOT di kembalikan dalam kondisi tak layak atau perlu dana besar untuk mempungsikan Gedung tersebut, jelas ini lari dari tujuan awal BOT yaitu karena keterbatasan pembiayaan ditanggung swasta.
Belum lagi carut marut Pasar terbesar yang juga pembangunannya mengunakan kontrak BOT, kondisinya jauh dari kata layak untuk sebuah Kerjasama BOT.
Jakarta, 8 Mei 2025